Soal Perpres BRIN Belum Diundangkan, Mulyanto Sebut Jokowi Disandera Yasona

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto pertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasona Laoli yang menahan Keputusan Presiden (Kepres) pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Padahal, kata politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, menurut info yang dia terima, Perpres tersebut sudah disetujui Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) dan juga sudah diberi nomor serta ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, saat ini Perpres tersebut tertahan di Kemenkum HAM sehingga belum dapat dimasukan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diundangkan.

Mulyanto mengaku, dirinya merasa aneh dengan kejadian ini dan menilai Presiden seperti disandera anak buahnya. “Ini manajemen amburadul. Seharusnya Presiden Jokowi dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk dalam pembangunan Iptek nasional. Kok bisa-bisanya Presiden disandera anak buahnya. Ini aneh,” tegas Mulyanto.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Pembangunan dan Industri itu dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI dengan Menteri Ristek/ Kepala BRIN pertengahan pekan ini. Sejak pelantikan kabinet hingga hari ini, sudah lewat satu tahun Perpres BRIN ini tertahan.

“Kalau kelembagaannya tidak jelas, pejabatnya tidak ada, mana mungkin program-program Ristek/BRIN dapat dijalankan,” cecar mantan Sesmen Kementerian Ristek pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Seperti diketahui BRIN diamanatkan dalam UU No: 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek, dimana diatur ketentuan pada Pasal Pasal 48 ayat (1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional. (2) Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden.

Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Sampai hari ini bentuk struktur kelembagaan BRIN masih belum jelas. Padahal janji Pemerintah, Perpres tentang Kelembagaan BRIN ini terbit di akhir tahun 2019.

Setelah janji ulang terbit di akhir Maret 2020, yang juga kembali tidak terpenuhi, ternyata menjelang berakhir semester II tahun 2020 pun, Perpres itu belum juga muncul. “Ini sudah lewat hampir satu tahun sejak kabinet dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Rencana APBN tahun 2021 untuk Kemenristek/BRIN pun sudah disetujui Komisi VII DPR RI (23/9/2020). Ini tidak lazim. Anggarannya tersedia, namun kelembagaan dan SDM-nya masih belum jelas,” kata Mulyanto.

Ditambahkan, kasus ini mencerminkan Pemerintahan Jokowi tidak serius mengembangkan inovasi nasional, baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya. Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai motor dan engine of growth bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional. “Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait