Soal Pilkades Ceguk , Warga Segel Kantor Balai Desa di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com | Sejumlah warga mengatasnamakan dari Pemuda Masyarakat Ceguk, melakukan audensi terkait regulasi atau peraturan terkait penetapan Cakades hingga berakhir penyegelan di Balai Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jum’at (4/3/2022).

Selain itu juga penyegelan tersebut dilakukan buntut tidak diresponnya tuntutan masyarakat setempat perihal meminta BPD untuk membubarkan P2KD Desa Ceguk.

Sebelumnya, P2KD Ceguk tidak meloloskan bakal calon kepala desa atas nama Abd Samad. Alasannya, nama orang tua balon di ijazah dan akte kelahiran tidak sesuai.

“Kami minta BPD menjelaskan dan menerangkan aturan yang tidak meloloskan atas ketidaksesuaian nama orang tua dalam persyaratan Pilkades,” kata Rachmad Kurnia Irawan, kepada BPD Desa Ceguk.

Lantaran BPD tidak dapat menjelaskan aturan Pilkades yang mengatur tidak sesuainya nama orang tua balon sehingga dapat digugurkan, maka masyarakat meminta BPD untuk membubarkan P2KD.

“Jika tidak ada regulasi yang mengaturnya dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), kami minta BPD untuk membubarkan P2KD Desa Ceguk,” ujarnya.

Berhubung semua permintaanya tidak dipenuhi, sejumlah masyarakat memilih untuk menyegel Balai Desa Ceguk sebagai bentuk kekecewaannya.

Ketua BPD Ceguk Yadi, mengatakan jika pihaknya sudah melakukan hal yang benar dan bahkan dia meminta kepada peserta audensi kalau terbukti melanggar ketetapan ataupun regulasi yang ada, mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

Bahkan dirinya mengungkapkan bahwa dalam penetapan Balon sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Silahkan kalau ini tidak sesuai dengan aturan yang ada, monggo Tempuh jalur hukum, “tegasnya.Jum’at (4/3/2022), pagi.

Sementara itu, Sekretaris BPD Desa Ceguk Lilik Budiyanti mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) mempunyai aturan tersendiri.

Pertama, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Petunjuk Pelaksanaan, Perencanaan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014 (Tertuang Dalam Peraturan Perbup Tahun 2019).

Ketiga, Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan. Keempat, Surat Edaran Bupati Nomor 141/72/432.312/2022 Perpanjangan SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba.

“Semuanya sudah ada aturannya,” kata Sekretaris BPD Desa Ceguk Lilik Budiyanti kepada media usai audiensi bersama masyarakat Desa Ceguk.

Lilik menyebut, tindakan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat atas penyegelan kantor Balai Desa Ceguk akan dibawa ke ranah hukum.

“Iya, nanti akan dibawa ke hukum. Saya menyayangkan ada dari pihak luar yang terlibat,” pungkasnya.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait