JAKARTA, Beritalima.com– Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkopolhukam), Prof Dr Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai usulan dia yang dimuat media massa agar Kepolisian Sektor (Polsek) tak lagi punya wewenang melakukan penyelidikan serta penyidikan, tetapi tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya meminta Menkopolhukam memberikan penjelasan usulan tersebut dan bersama Kepolisian membahas dan mengkajinya secara matang. Soalnya, berdasarkan UU No: 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek,” jelas politisi senior Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet tersebut kepada awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Selain penjelasan, lanjut wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah itu, Menkopolhukam bersama Kepolisian juga harus memperhatikan sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi Kepolisian.
Dikatakan, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut, Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat. (akhir)