Soal PP Tapera, Anis: Perumahan Rakyat Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr Hj Anis Byrawati mengatakan, Pemerintah Pimpinan Presiden Jokowi tampaknya melepaskan tanggung jawab terkait dengan pemenuhan atas tempat tinggal layak buat rakyat sesuai perintah Undang-Undang (UU).

Anggota Komisi XI DPR RI bidang Perbankan, Keuangan dan Pembangunan tersebut mengatakan, hal itu tampak jelas dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah. Pasal 7 (tujuh) PP No:25/2020 yang baru dikeluarkan ini memuat ketentuan tentang pemotongan gaji PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, BUMDes dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.

Anis yang juga ekonom Ekonomi Syariah lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengatakan, niat pemerintah menyediakan hunian buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memang patut diapresiasi. “Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha,” ungkap Anis dalam keterangan tertulis kepada Beritalima.com, Rabu (3/6) pagi.

Politisi kelahiran Surabaya ini berpandangan, melalui PP itu Pemerintahan Jokowi seperti lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warga negara. “Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi.”

Sebab itu, wakil rakyat Dapil Jakarta Timur ini mengingatkan pemerintahan Jokowi bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005. “PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran,” tegas dia.

Besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja. “Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemik covid 19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait