Beritalima-Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sergai Hairul Hatami alias Tami 7 (Tujuh jam) di periksa kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,Senin (1/8) sore. Pemeriksaan Tami guna mendalami dugaan mark up pada proyek peningkatan jalan Pasar Rodi menuju Desa Sukajadi sebesar Rp 2.158.000.000,- yang dikerjakan oleh CV Vidya pada tahun 2015.
Tami sejak pukul 10:00 WIB diperiksa di ruang penyidik hingga pukul 17:00 WIB Tami pun keluar dengan menggunakan kaca mata hitam dan menaiki mobil Avanza hitam. Tami yang di hadang beberapa wartawan langsung melontarkan pertanyaan.
Kepada Beritalima Tami hanya mengaku ia masih diminta keterangan saja belum sampai jauh terkait dugaan mark up
” Saya belum sampai ke masalah temun mark up itu hanya seputar pertanyaan tugas-tugas pokok kami aja terkait pengerjaan jalan itu” ucapnya siangkat.
Sebelumnya kejaksaan Sergai juga memeriksa lima Pokja Dinas Binamarga yakni Berinisial, (I S ) yang merupakan koordinator Pokja, (MHM), (EH), (J)dan (HG). Kelimanya diperiksa diruangan Kasipidsus selama 6 jam dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai Erwin Panjaitan SH kepada Beritalima belum bisa memberikan keterangan jelas. ” Yang jelas dalam pemeriksaan” ucapnya singkat.(su/s.i)
Photo:Tami saat di wawancarai beberapa wartawan terkait pemeriksaannya(su/s.i)