Soal Putusan KPU, OSO Lebih Memilih Tak Beri Komentar ke Awak Media

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang lebih memilih tak memberikan komentar kepada awak media saat ditanya soal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar ia mengundurkan diri dari kepengurusan inti partai politik sebagai persyaratan untuk dapat mencolonkan diri menjadi calon anggota senator pada pemilu serentak 17 April 2018.

Sikap tak mau menjawab wartawan itu ditunjukkan pria kelahiran Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, 18 Agustus 1950 tersebut ketika wartawan menanyakan persyaratan yang diberikan KPU itu usai melantik dan pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota MPR RI di Ruang Delegasi Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/12).

Saat ini OSO yang juga Wakil Ketua MPR tersebut juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pada kesempatan itu, laki-laki berdarah Minang ini tidak mengeluarkan sepatah kata juga sambil berlalu ketika awak media menunggunya di luar ruang pelantikan anggota legislatif tersebut.

Seperti diketahui, KPU sebelumnya memberikan syarat kepada OSO agar mengundurkan diri dari kepengurusan inti partai politik kalau memang ingin tetap maju sebagai calon anggota DPD.

Ketua KPU Pusat, Arief Budiman sebelumnya menjelaskan, syarat tersebut adalah satu cara agar OSO bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Kan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus saya jalankan. Jadi, Pak OSO tetap harus mengundurkan diri dari kepengurusan inti partai politik,” kata Arief.

Bahkan KPU memberi kelonggaran batas waktu hingga 20 Desember kepada Ketua Umum DPP Hanura ini untuk menyerahkan surat pengunduran diri dia sebagai pengurus inti parpol.

Namun, hingga 17 Desember siang, OSO belum menunjukkan isyarat akan menyerahkan surat tersebut meski KPU telah bersiap untuk mencetak kertas suara untuk Permilu 2019. Pencetakan kertas suara dilakukan setelah dilakukan validasi data DPT peserta pemilu.

Polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD. Bersamaan dengan itu pula, keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.

Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019.

Seiring dengan itu OSO menggugat KPU ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPUmenerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

Arief Budiman akhirnya mengeluarkan pernyataan terbarunya bahwa OSO harus mundur dulu sebelum jadi caleg DPD setelah melakukan sejumlah konsultasi dengan lembaga terkait. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *