KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan segera menindak lanjuti surat laporan masyarakat terkait rehabilitas proyek pekerjaan pembangunan kantor Kecamatan Lawang, yang direncanakan menelan biaya Rp 150 Juta, yang diduga ada pengurangan volume dengan menggunakan kayu bekas bongkaran.
“Kita akan segera cek laporan fisik yang masuk ke Inspektorat, kita cari dulu karena kami belum menerima,” ujar Wahyu Seketaris Inpektorat Pemkab Malang dihubungi beritalima.com, Senin 22/01/18.
Menurutnya setelah laporan fisik itu sudah dicek, tim dari inspektorat akan menuju ke lokasi untuk mengaudit proyek pembangunan tersebut, apa memang benar menggunakan kayu bongkaran (bekas) dipakai kembali.
“Kita akan segera kroscek juga ke lapangan tepatnya di kantor kecamatan Lawang,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Lawang tersebut diduga tak sesuai bestek Pasalnya, proyek yang dianggarkan senilai Rp 150 Juta di Rencana Umum Penganggaran (RUP). Yang dianggarkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Ciptakarya (DPKPC) Kabupaten Malang ini tampak menggunakan kayu bekas, bahkan hingga kini proses pembangunan masih belum selesai, dan dikabarkan proyek tersebut disubkontrakkan senilai Rp 30 juta.
”Informasi yang saya terima proyek tersebut digarap senilai Rp 30 juta saja, bahkan kayunya pakai kayu lawas mas, kalau kayak gini kan gak lama nanti hancur lagi, ” ungkapnya salah satu warga yang enggan namanya di mediakan.
Dan dari informasi yang didapat proyek tersebut dari pagu perncanaan Rp 150 juta dikurangi menjadi Rp 89 juta, yang dikerjakan oleh Pieter selaku pemilik CV. Bahkan proyek tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh beberapa pemerhati dan warga masyarakat di Lawang. (san)