Soal Reklamasi, DPRD Akan Mengkaji Ulang, Aktivis Tuntut Mundur Kepala BPN Pamekasan

  • Whatsapp
Ketika Aksi Sejumlah Aktivis Menuntut Kepala BPN Pamekasan mundur dari Jabatannya Soal Sertifikat Reklamasi di Depan Kantor Halaman BPN.[Reporter Andy.k]

PAMEKASAN, Beritalima.com |Sejumlah Aktivis yang mengatasnamakan pencinta lingkungan melakukan aksi demontrasi ke kantor BPN dan DPRD di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jatim, Kamis (14/01/2021), pagi.

Dalam aksinya mereka menutut pihak terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan untuk menjelaskan persoalan pengeluaran dan mengesahkan sertifikat tanah atas reklamasi pantai selatan tepatnya Desa Ambat Tlanakan Pamekasan. Yang terindikasi diduga ilegal dan melabrak aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu para pendemo juga mendesak DPRD Pamekasan melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap reklamasi di pinggir pantai selatan tepatnya Desa Ambat Tlanakan Pamekasan.

Koordinator aksi, Abdurrahman mengatakan, reklamasi pantai selatan terindikasi ilegal dan melabrak aturan yang berlaku. Sebab, pemerintah kabupaten Pamekasan telah menerbitkan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan secara tidak prosedural.

Dikatakannya, penertiban sertifikat tidak boleh dilakukan, apalagi di atas nama pribadi yang kemudian ditimbun menjadi daratan.

“Laut harus tetap dimiliki negara yang digunakan untuk Kesejahteraan semua rakyat, bukan kesejahteraan kelompok dan perorangan tertentu. Dan bahkan tidak melihat UU nomor 5 tahun 1960 dalam pasal 47 ayat(2),”ucapnya ketika aksi berjalan. Kamis (14/01/2021), pagi.

Arman, menuntut, DPRD untuk mengawal agar pemerintah kabupaten segera mencabut sertifikat tanah karena terindikasi melabrak aturan dan mengembalikan tanah tersebut kepada laut.

“Badan pertanahan Pamekasan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada laut, Jika tidak memenuhi, kepala BPN siap mengundurkan diri,” pintanya.

Sementara itu, anggota komisi 1 DPRD Pamekasan, Ali Maskur saat menemui aksi mengatakan, bahwa DPRD Pamekasan telah melakukan diskusi dengan semua pihak. Hasilnya, reklamasi pantai tersebut kalau memang ditemukan kesalahan atau melanggar hukum.

Selanjutnya, ia akan kaji ulang dengan semua pihak, termasuk dengan aktivis, BPN dan Pemkab.

“Jika perlu nanti gugat untuk sertifikat yang sudah dikeluarkan, DPRD dukung untuk mengusut segala hal yang melabrak hukum,” tandasnya.

Terpisah pihak PBN Inung Aminullah kasi pengendalian dan sengketa dan Hamim Mudayana kasi ifrastruktur dan pengukuran, Suparman kasi H2p, ketika menemui masa aksi berlanjut diantara mereka menyatakan, bahwa pihak BPN tidak semerta-merta mencabut sertifikat tanah tersebut. Menurutnya harus ada gugatan dari pengadilan yang berkekuatan penuh.

“Yang menjadi dasar untuk pencabutan harus dibuktikan di pengadilan. Nanti pengadilan yang akan membuktikannya. Aturannya memang begitu ada putusan tetap dari pengadilan yang berkekuatan penuh. Baru kami bisa proses untuk pembatalan secara administrasi,”pungkas Inung A.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait