JAKARTA, Beritalima.com– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan revisi Undang-undang (UU) No: 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sebagai tindak lanjuti dari tugas DPR RI 2014-2019 yang belum selesai.
Itu dikatakan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi dalam Forum Legislasi dengan tema ‘Revisi UU ASN Jangan Jadi PHP Honorer K2’ di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Jadi, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), DPR RI 2014-2019 mewarisi revisi UU No: 5/2014 tentang ASN yang belum rampung karena pada periode lalu, pemerintah tidak kunjung menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada DPR RI yang mengakibatkan pembahasannya menjadi mandeg atau terbengkalai.
Dijelaskan, pasal krusial yang akan direvisi adalah batas usia 35 tahun untuk penerimaan CPNS. Persoalan ini harus diperjelas agar pegawai honorer Kategori 2 (K2) yang bertahun-tahun mengabdi bisa diakomodir UU ASN yang nanti direvisi.
“Dalam UU ASN yang ada, tidak ada perlakuan khusus bagi tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun mereka mengabdi. Sulit bagi mereka yang berumur di bawah 35 tahun,” kata Awi, begitu dia akrab disapa.
Begitu juga ketika pemerintah membuka jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menampung honorer K2, tetap saja tidak membuat honorer K2 otomatis diterima.
Pasalnya, jalur PPPK tersebut juga dibuka untuk umum dan tentu saja hal ini berpotensi menyingkirkan para honorer K2 itu. “PPPK dibuka untuk umum. Itu berarti tidak ada perlakuan khusus bagi honorer yang sudah lama mengabdi,” kata Awi.
Diungkapkan, Komisi II DPR yang membidangi aparatur sipil ini sudah mengusulkan revisi UU ASN. “Kita tinggal menunggu ketegasan pemerintah. Mudah-mudahan pemerintah punya semangat yang sama dengan DPR RI,” harap wakil rakyat dari Dapil XI Provinsi Jawa Timur ini.
Anggota Baleg dari Fraksi Nasional Demokrat, Taufik Basari minta pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberi solusi jangka pendek untuk menyelesaikan tenaga honorer K2 sembari menunggu revisi UU ASN.
“Ini penting untuk menghargai pengabdian mereka yang panjang sebagai tenaga honorer. Selain itu juga agar masalah honorer K2 tidak menumpuk tanpa penyelesaian. Pemerintah bisa saja memberi solusi berupa insentif bagi mereka sebelum UU ASN direvisi,” kata politisi muda ini.
Dikatakan wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Lampung tersebut, untuk merevisi UU ASN butuh waktu. “Sambil berjalan, Pemerintah bisa memberi solusi jangka pendek supaya tidak semakin panjang jumlah honorer. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian agar tak menambah penderitaan para honorer K2,” jelas anggota Komisi III DPR RI ini.
Pada kesempatan serupa, Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) DKI Jakarta, Nur Baitih mengatakan, sudah terlalu lama waktu berlalu. Namun, nasib honorer semakin tidak jelas. “Masuk surga tidak, neraka pun tidak,” kata Nur.
Bahkan, lanjut Nur, Revisi RUU ASN yang diharapkan bisa menyelesaikan nasib honorer K2 juga tidak menentu. Bahkan DPR 2014-2019 yang sudah memasukan RUU ASN dalam Program Legislasi Prioritas juga gagal ketuk palu.
“Infonya, DPR gagal menuntaskan pembahasan RU ASN karena pemerintah tidak serahkan DIM ke DPR, sehingga periode masa jabatan Anggota DPR berakhir, tidak selesai juga RUU ASN itu,” ungkap dia.
Pada tahun 2019 ini katanya, pemerintah memberikan solusi honorer K2 lewat P3K. “Tapi teman-teman kami yang dinyatakan lolos sampai kini belum menerima NIK P3K,” ujar Nur.
Sebetulnya, kata Nur, teman-teman di PHK21 sudah sangat lelah memperjuangkan nasibnya. “Tolong bimbing kami, langkah apa lagi yang akan kami lakukan. Pak Tjahjo (Menpan RB,red) ini sudah pernah jadi menteri apalagi Mendagri. Paham betul bagaimana nasib honoror K2 ini,” demikian Nur Baitih. (akhir)