SORONG, Berita lima.com – Polemik ditubuh Direksi salah satu perusahaan Deploper penyedia jasa kontruksi perumahanan subsidi dan komersil di Kota Sorong, PT Jaya Molek Perkasa (JMP) sepertinya belum juga menunjukan ada tanda-tanda berkesudahan.
Berawal dari kicauan salah satu pemegang saham yang tidak terima diberhentikan dari direksi melalui Short Massage Service (SMS), hingga adanya bahasa saham fiktif dan terungkap kepemilikan saham dari Direktur Utama PT. Bank Arfindo di perusahaan itu, membuat banyak kalangan ikut tertarik menyimak perseturan tersebut.
Baru-baru ini, Mochamad Ali Gofur melalui Kuasa hukumnya Jatir Yuda Marau,S.H, C.L.A, memastikan akan memeja hijaukan (menggugat) Direktur Utama PT. Jaya Molek Perkasa Stefina Disma Arlinda di Pengadilan Negeri Sorong.
Pasalnya yang bersangkutan ( Arlinda-red), telah mesabotase hak-hak kliennya dengan melakukan pemberhentian sepihak tanpa melalui RUPS, padahal kliennya itu merupakan bagian dari direksi. “ Kami punya bukti SMS, dimana Arlinda memberhentikan klien kami secara sepihak,” ujar Yuda.
Bukan hanya itu kata Yuda, dalam klarifikasinya yang sempat dimuat di media massa beberapa waktu lalu, Arlinda juga sempat mengeluarkan pernyataan mencengangkan, dimana dia mengatakan bahwa nama gofur masuk sebagai salah pemegang saham di PT. JMP hanyalah formalitas saja. Bahkan kata Arlinda, saham yang dikleim Gofur itu merupakan saham fiktif.
Menurut Yuda, penyampaian Direktur Utama PT. JMP itu tidaklah mendasar sama sekali, mengingat dalam akta perusahaan sudah jelas tertera bahwa dari total nilai 1000 saham yang ada, sebanyak 250 dipegang oleh kliennya, 250 lagi dipegang oleh Petrus Miru Leyn selaku komisaris dan 500 dipegang oleh dia sendiri (Arlinda-red) selaku Direktur Utama.
“ Pembagian saham ini bukan kami mengada-ngada lho, itu berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor 25 tanggal 29 April 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Tiur tamara, S.H, M.Kn,” ungkapnya.
Lanjut Yuda, Justru kalau Arlinda mengatakan, saham yang dimiliki Gofur adalah saham fiktif malah lebih bahaya lagi, karena status perusahaan akan dipertanyakan, sebab bisa dianggap ada praktek penipuan dalam pembuatan badan hukum perusahaan, yang mana notaris juga terlibat di dalamnya. Dampak terburuknya segala perjanjian dan transaksi yang dilakukan atas nama perusahaan dengan sendirinya cacat hukum.
“ Terlepas dari bantahan-bantahan dan pernyataan yang disampaikan Arlinda, kami dari kuasa hukum Mochamad Ali Gofur tetap beranggapan kepemilikan saham klien kami sah dimata hukum. Olehnya itu kami menghimbau kepada pihak-pihak yang akan melakukan pembuatan hukum dengan PT. JMP, untuk sementara waktu mengurunkan niatnya dulu, tunggu sampai persoalan dikubuh direksi selesai. Sebab jika itu dilakukan, atas nama klien, kami tidak segan-segan akan mempersoalkan hal itu dikemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, seperti yang sempat dilansir media ini, Stefina Disma Arlinda mengatakan, saham yang di klaim Gofur adalah saham fiktif. “ Dia punya saham fiktif loh, boleh ditanya ke notaris ( Tiur Tamara,S.H, M.Kn,-red). Jadi sebelum tanda tangan waktu itu notaris tanya, ini bagaimana sahamnya? ini saham fiktif saja. Mengingat untuk berdirinya suatu Perseroan Terbatas (PT) itu kan memang diperlukan tiga pengurus dan tidak boleh sahamnya nol persen,” ujar Linda saat ditemui TeropongNews di kantornya, Jumat (31/03/2017) malam sekitar pukul 20.15 Wit.
Kalau benar dia (Gofur-red) mempunyai saham sebanyak 250 yang nilainya Rp 250 juta di Jaya Molek Perkasa, Linda mengatakan bukti kwitansinya mana. “ boleh cek rekening koran saya dari sejak berdirinya PT ini tanggal 29 April 2016 lalu, ada ngak uang Rp 250 juta dari rekening Mochamad Ali Gofur yang ditransfer ke rekining saya,” ungkapnya.
Justrus pihaknya, kata dia, yang bisa menuntut Mochamad Ali Gofur karena yang bersangkutan sudah mengambil uang (berutang-red) kepadanya. Untuk bukti, ada kwitansi dan rekening koran transfernya. (Charles)