JAKARTA, Beritalima.com – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengapresiasi dan memuji sikap pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 yang menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.
Menurut Haedar, keputusan MK telah menjadi rujukan konstitusional bagi para pihak yang bersengketa dalam pemilu pilpres dan segenap komponen bangsa. Dan, pihak Prabowo-Sandi berjiwa besar menghormati keputusan MK tersebut.
“Hal itu menunjukkan kedewasaan dan kenegarawanan politik sebagai modal berharga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selamat kepada Prabowo-Sandi yang menunjukkan sikap legowo sebagai contoh keteladanan politik bangsa,” ucap Haedar dalam keterangan yang diterima Beritalima.com.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, Prabowo-Sandi selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). (akhir)