Soal Suara Azan Dasco Bilang Meteri Agama Berlebihan

  • Whatsapp

Jakarta — Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola, berlebihan.

”Saya pikir itu berlebihan ya?”kata Sufmi Dasco dalam keterangannya di parlemen, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Sufmi yang juga Wakil Ketua DPR, suara azan itu begitu indah didengar dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia.

Azan ibu dikumandangkan dari mesjid dan mushola sebanyak 5 kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit. ”Tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu,”katanya.

Bahkan, lanjut politisi Gerindra inj, suara azan yang mengingatkan dan memanggil ummat muslim untuk sholat dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar ummat beragama di Indonesia.

”Ditengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama,”katanya.

Seperti diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholik Qoamas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. (ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait