JAKARTA, Beritalima.com– Laporan politisi senior, Dr H Muhammad Nizar Dahlan terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa tengah dalam tengah dalam penelaahan dan verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih jauh.
Seperti diberitakan Beritalima.com sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI 2004-2009 tersebut melaporkan anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM) pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kepada lembaga anti rusuah ini, Kamis (5/11). Nizar mendatangi KPK didampingi kuasa hukumnya, Willy Hanafi.
Dalam laporan ke KPK, Nizar menyebutkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso patut diduga telah melakukan gratifikasi dengan menggunakan pesawat pinjaman dalam kunjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Sebagai bukti, ungkap Nizar, Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha seperti diberitakan mengatakan, penggunaan pesawat pribadi oleh Suharso tidak menggunakan dana partai atau Kementerian PPN/Bappenas), tetapi pinjaman kawan-kawan pembantu Jokowi tersebut.
Baru satu minggu laporan Nizar diterima KPK, lembaga anti rusuah itu sudah mulai mentelaah dan verifikasi lebih jauh kasus tersebut. “Memang benar ada laporan itu dari masyarakat. Dan, saat ini KPK masih di dalam proses verifikasi dan telaah lebih jauh terkait dengan data dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis (12/11).
Usai proses verifikasi dan telaah laporan masyarakat tersebut, kata Firli, KPK bakal memutuskan apakah laporan itu benar-benar tergolong gratifikasi atau dugaan tindak pidana korupsi lainnya. KPK sejauh ini baru menerima surat pengaduan dari pelapor yang disertai dengan data-data dan belum menerima tambahan bukti dari pelapor.
“Tentu berupa data-datanya berupa apa ya tidak bisa kami sampaikan karena itu menjadi ranah dari direktorat baik itu pengaduan masyarakat maupun gratifikasi,” ujar Ali.
Nizar berterima kasih atas gerak cepat lembaga anti rusuah tersebut dalam memproses laporan masyarakat sehingga keberadaan KPK sesuai dengan tujuan pembentukannya mampu memberantas korupsi di tanah air yang merugikan keuangan negara sekaligus menyengsarakat rakyat.
Menurut Nizar, pesawat pribadi pinjaman tersebut digunakan Suharso karena padatnya kegiatan yang bersangkutan ditengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai. “Fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001,” demikian Dr H Muhammad Nizar Dahlan. (akhir)