JAILOLO, beritalima.com – Anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) dari Fraksi Golkar, telah melayangkan surat kepada ketua DPRD Halbar Juliche D. Baura, dengan nomor 01/Fraksi-Golkar
/2017, tentang Banggar yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Surat tersebut, terkait keberatan dan tidak terima keputusan ketua DPRD Halbar atas rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Tata Tertip (Tatip) DPRD Halbar nomor 170/10/2014 pasal 56 ayat 9, yang berbunyi keanggotaan Banggar bersifat tetap selama 5 (lima) tahun. Sehingga dengan begitu, hal tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan Peraturan DPRD pada ketentuan pasal 54 ayat 6, menyebutkan DPRD dalam Banggar dan pemindahan ke Alat Kelengkapan lainnya atas dasar usulan Fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
“Jadi saya menyurat ke Ketua DPRD Halbar karena keputusan penetapan bersifat tetap selama 5 tahun itu salah besar karena bertentangan dengan PP,”cetus Samad Moid kepada beritalima, Selasa (11/4/2017).
Untuk itu dengan permasalahan tersebut, lanjut Samad, maka fraksi Golkar meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Halbar agar dapat memanggil Pimpinan DPRD Halbar mempertanggungjawabkan Keputusan Pimpinan pada rapat Paripurna 15 Maret 2017.
“Saya berharap BK menindaklanjutinya untuk diselesaikan dalam satu minggu ini,”tandasnya.
Selain itu, Dikatakan Samad, Apabila BK tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut maka dirinya akan menindaklanjuti laporan ini ke penegak hukum untuk cari keadilan dan keputusan tersebut sangat merugikan Anggota Dewan lainnya.
“Jika ini tidak dilanjuti pihak BK maka saya akan menindaklanjuti hingga sampai ke penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut,”kecam Samad Moid. (ssd)