JAKARTA, Beritalima.com– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun kebijakan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Menaker, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya tengah menghimpun masukan dan informasi terkait kondisi dunia usaha menjelang dan saat lebaran tahun ini.
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan terkait THR 2021. Menurut dia, Kemenaker masih menelaah apakah kebijakan THR tahun ini sama seperti tahun lalu atau dapat penyesuaian lainnya.
Menyikapi masalah ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, memberikan masukan pada pemerintah agar menjadi bahan pertimbangan kebijakan. “Semua aspek kehidupan di Indonesia tengah dibayang-bayangi Corona. Kita sedang menghadapi fase sulit. Karena itu, penting untuk bisa menyatukan persepsi bagaimana kita dapat menjadi bagian utilitas dalam merajut kebersamaan melewati badai ujian ini,” kata Sultan, Sabtu (20/3).
Mengenai THR, lanjut Sultan, kita yakin Pemerintah menjadi wasit yang adil dengan tidak hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha (korporasi), tetapi juga harus melihat dari sudut pandang kehidupan para buruh terkait tekanan Pandemi. Namun, syaratnya semua harus menerima dengan besar hati dan bijaksana.
Sultan menguak fakta dari Jobstreet Indonesia yang melakukan survei terhadap tenaga kerja terkena dampak dari pandemi Covid-19. Hasilnya, 35 persen pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 19 persen pekerja dirumahkan sementara.
Country Manager Jobstreet Indonesia, Faridah Lim menjelaskan, lebih dari 50 persen tenaga kerja di Indonesia mengalami dampak pandemi Covid-19, entah itu di PHK atau dirumahkan sementara. Banyak usaha gulung tikar, banyak juga usaha yang memberhentikan permanen dan merumahkan sementara karyawan.
Dalam kondisi seperti ini justru survive dan dapat bertahan adalah hal yang paling penting. Jadi, untuk kelompok buruh dia meminta dapat duduk bersama dengan Pemerintah membahas kebijakan ini. Apakah kemudian secara tekhnis tunjangan keagamaan ini dibayarkan penuh seratus persen atau dicicil, itu kemudian menjadi kesepakatan secara tekhnis.
“Yang penting semangat kita sama dan dijamin oleh Undang-Undang yaitu buruh mendapatkan haknya dalam berhari raya,” kata senator muda yang juga mantan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tersebut.
Ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan diatur dalam Permenaker No: 6/2016. Tahun lalu Pemerintah membuat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2020 di perusahaan dalam masa Pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapat haknya dengan memperhatikan kondisi perusahaan.
Mengenai wacana ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto Ferianto saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel (20/03) mengancam akan terjadi demo besar buruh jika pemerintah tetap memutuskan pemberian THR 2021 dicicil. (akhir)