Soal TKA China, Desmond Sebut Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam Arogan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Desmond Junaidi Mahesa sangat menyesalkan kebijakan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Polisi Merdisyam begitu sigap menangkap warga yang memvideokan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) asal China lalu menyebutnya sebagai hoaks.

Bahkan politisi senior Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Komisi III DPR RI dalam tulisannya yang disampaikan kepada awak media, Rabu (18/3) mengatakan, penangkapan tersebut terkesan arogan karena tidak didasarkan kepada data valid sebagaimana tindakan seharusnya dilakukan seorang aparat negara yang bertugas melindungi rakyatnya.

Justru belakangan, jelas pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 12 Desember 1965 tersebut, terbukti Merdisyam berbohong bukan dia yang membuat videonya. “Dan, untuk itu semua Kapolda cukup hanya meminta maaf saja, kemudian selesai perkara,” kata Desmond.

Kalau setiap kesalahan yang dilakukan aparat negara hanya diselesaikan dengan sekedar pernyataan permintaan maaf, lanjut wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Banten itu, ini bakal menjadi preseden buruk ke depannya.

Sejauh ini, jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum dan keamanan tersebut, memang sering didengar aparat kepolisian melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji seperti berbohong dan perilaku buruk lainnya.

Yang paling dikhawatirkan adalah saat fungsi polisi telah menjadi centeng pengusaha dan penguasa sehingga akhirnya polisi menampilkan sosoknya sebagai musuh rakyat. “Jadi, sekarang sudah saatnya berbenah karena sudah terlalu banyak fakta terhidang terkait dengan kiprah kepolisian yang mengindikasikan lembaga ini sudah menjadi centeng pengusaha sekaligus penguasa,” kata Desmon yang sebelum menjadi wakil rakyat merupakan aktifis pro dempkrasi tersebut.

Bisa jadi, lanjut Desmon, nantinya kita hanya menyebutnya sebagai oknum sebagai pelakunya. “Tetapi kalau frekuensi kejadiannya bukan hanya sekali atau dua tetapi sering dijumpai, sulit juga untuk mengatakan, itu semua hanya pekerjaan oknum aparat belaka.”

Peristiwa masuknya 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara ditengah merebaknya serangan virus corona, kata Desmon, itu adalah salah satu indikasi kejadian yang menunjukkan kearah mana aparat negara berpihak dalam melindungi rakyatnya. Ketika ada warga negara yang peduli dan prihatin atas merebaknya virus corona dengan menginformasikan kedatangan warga negara China ke Sultra justru dianggap sebagai penebar hoaks dan dijadikan tersangka.

Karena itu, sudah sewajarnya kalau pemerintah memberikan sanksi yang setimpal kepada pejabat negara termasuk dilingkungan kepolisian yang telah bertindak salah seperti yang dilakukan Kapolda Sultra, Brigjen Polisi Merdisyam.

Sebagai kepala Negara dan Pemerintahan, Desmon meminta Presiden Jokowi harus meniru ketegasan Presiden Philipina, Rodrigo Duterte dalam melindungi warga negaranya ditengah merebaknya virus corona.
Sebagaimana diberitakan Presiden Rodrigo Duterte telah memecat pejabat dan pegawai Biro Imigrasi yang mengizinkan warga negara China masuk ke Philipina. Mereka meloloskan warga China masuk ke Philipina setelah suap yang diterimanya.

Seperti halnya Indonesia, lanjut Desmon, secara resmi Philipina melarang turis asal China masuk untuk mencegah penyebaran virus corona di negara kepulauan tersebut. Jika ketegasan seperti ini tidak ditunjukkan Presiden Jokowi, patut diduga larangan masuknya warga negara China ke Indonesia sebagaimana ditegaskan Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia dan ketentuan yang ada hanya sekadar formalitas belaka. Hanya sekadar seolah-olah pemerintah melindungi warga negara Indonesia dari ancaman penyebaran virus corona pada hal dibalik itu semua kepentingan ekonomi dan kekuasaan yang menjadi prioritasnya.

Terlepas dari itu semua, papar Desmon, kiranya kepolisian Indonesia harus segera berbenah diri, tidak boleh lagi menjadi centeng penguasa atau para pengusaha di tengah merebaknya kasus corona. Karena Kepolisian itu hakekatnya lahir dari rahim masyarakat. Sebagai aparatur yang siap memberikan pengayoman kepada masyarakat, sejatinya polisi tidak lagi menjadi abdi negara, tetapi menjadi abdi masyarakat.

Artinya, polisi harus lebih mengutamakan tanggungjawab kepada masyarakat. Sebagaimana pernah disampaikan mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Prof Farouk Muhammad saat dimintakan masukan Revisi UU No: 2/2002 tentang Polri di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR beberapa waktu yang lalu. “Kiranya sudah waktunya untuk dimunculkan RUU yang menegaskan Polri adalah abdi masyarakat, bukan abdi negara sehingga diharapkan ini akan mengubah budaya di internal Polri secara keseluruhan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.”

Soalnya, sejauh ini Polri sangat rawan digunakan kekuatan politik sebagai rezim penguasa maupun oleh pemodal atau pengusaha. Penggunaan kekuatan Polri untuk kepentingan politik lebih mudah ketimbang TNI atau tentara karena di dalam kepolisian terdapat kewenangan untuk memaksa sehingga cukup sulit untuk melakukan kontrol terhadap kepolisian yang mempunyai kewenangan tersebut.

Kini, lanjut Desmon, sudah saatnya dilakukan penataan perbaikan institusi kepolisian di Indonesia dan perlu ditegaskan kembali bahwa tugas Polri sangat berbeda dengan TNI. Polri adalah operator (pelaksana kebijakan negara). Bukan regulator (pembuat kebijakan negara). Polri harus di bawah departemen terkait dan bukan di bawah langsung presiden sehingga dijadikan alat politik oleh partai ruling class (penguasa). Sampai di sini, sudah banyak pihak yang mengingatkan tugas Kapolri memang tidak gampang atau mudah.

Polisi harus paham benar tupoksinya agar tidak offside. Menempatkan posisi Polri di bawah komando presiden adalah inkonstitusional karena itu pelanggaran UUD 1945. Harusnya, Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Hukum dan tidak boleh dipersenjatai senpi seperti tentara.

Polri adalah sipil atau non-kombatan (non-tempur). Sementara tentara adalah kombatan yang harus dipersenjatai senpi kaliber apapun. Polisi tak harus dibekali Senpi juga untuk meminimalkan potensi perilaku tindak kekerasan yang selama ini dilakukannya.

Dengan menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau Kemenkum HAM diharapkan dapat fokus kepada fungsi pokok yakni menjaga Kamtibmas dan mengayomi masyarakat, bukan menghadapi masyarakat dengan senjata api sehingga polisi tidak menjadi musuh rakyat.

“Fungsi itu sesuai amanat UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 ayat empat (4) yang menyebutkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum yang berkeadilan untuk semua warga negara,” demikian Desmond Junaidi Mahesa. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait