Malang, beritalima.com| Beberapa Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena imbas Jalan Tol Malang Pandaan (Mapan) di Kabupaten Malang Jawa Timur, Hingga saat ini belum terbayarkan. Diketahui bahwa Jalan Tol Malang Pandaan saat ini sudah beroperasi dua tahunan.
Hal itu juga diungkapkan oleh Solehan Kepala Desa Baturetno Kecamatan Singosari bahwa ada empat TKD yang belum dibayarkan.
Yakni TKD Mulyoarjo, TKD Bedali Kecamatan Lawang, TKD Baturetno dan TKD Banjararum Kecamatan Singosari.
Solehan menjelaskan bahwa TKD Baturetno yang dipakai untuk tol tersebut sudah ditukar gulingkan ke tanah warga. Dan saat ini belum bisa dibayar, bahkan beberapa warga sudah mulai nagih pembayaran.
“Warga yang tanahnya dibeli untuk tukar guling belum dibayar desa. Karena tanah Kas Desa yang sebelumnya dipakai Tol ditukar gulingkan Desa Belum bisa bayar.” Ungkap Solehan kepada media.
Apalagi, menurut Solehan saat ini harga tanah di tempat tersebut sudah naik harga. Dan desa belum ada pendapatan dari tanah tukar guling tersebut.
“Sedangkan tol sudah beroperasi dua tahun lebih pemasukan pasti banyak, berapa pendapatan tol,” ujarnya.
Sementara itu Rokhim Kepala Desa Mulyoarjo Kecamatan Lawang, yang juga sebagai ketua Panitia tim 4 desa menyampaikan bahwa proses pembayaran tanah TKD hingga saat ini masih rumit. Pasalnya pihak Jasa Marga perlu izin dari Pemda dan Pemprov untuk mencairkan uang tol.
“Sebenarnya pihak Jasa marga sudah menyiapkan pembayaran, hanya saja nunggu perbup, dan Pergub jadi hingga saat ini belum bisa dicairkan,” kata Rokhim, Selasa 16/02.
Menurut Rokhim saat ini proses masih di Pemprov Jatim menunggu rekomendasi Gubernur.
Terkait hal itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dihubungi menyampaikan bahwa terkait pengajuan Tukar Guling Tanah Kas Desa yang digunakan untuk kepentingan umum Jalan tol Mapan setelah dikoordinasikan dengan Kabiro Pemerintahan diperoleh informasi bahwa pengajuan izin dari Bupati Malang ke Provinsi disampaikan Nop 2020.
“Dan sudah dilakukan pembahasan ditingkat Provinsi dengan hasil masih ada kekurangan berkas persyaratan dan sudah diinformasikan langsung ke Pemkab Malang. Saat ini sedang proses dipenuhi Pemkab Malang untuk diajukan kembali ke Provinsi,” ujar Gubernur kepada beritalima.com 16/02.
“Jadi tidak benar kalau kelambatan proses karena menunggu rekomendasi Ibu Gubernur. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka dari Biro Pemerintahan baru akan mengajukan permohonan persetujuan ke Ibu Gubernur,” tutupnya. [San]