JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior di Komisi I DPR RI membidangi Pertahan dan Luar Negeri, Effendi Simbolon mempertanyakan kenapa Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanya kepada DPR RI terkait dengan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seperti pembantaian satu keluarga yang terjadi terjadi di Sigi, Sulawesi Tengah beberapa hari lalu,
“Jangan lagi dibawa masalah ini ke ranah politik. Kan undang-undang masalah ini sudah ada. Tinggal jalan kan saja. Kenapa Pemerintah bertanya lagi ke DPR RI,” kata Effendi Simbolon menyoal Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang harus dikonsultasikan kepada DPR.
Dikatakan, konsultasi itu tidak perlu lagi dilakukan mengingat Perpres memang merupakan ranah pemerintah. Menurut dia, Perpres tersebut langsung saja diputuskan.
“Langsung dieksekusi saja. Masa perpres konsultasikan ke kami. Bagaimana peraruran presiden harus konsultasi ke DPR? Dia mau bangun kabinet tidak konsultasi ke saya,” kata Effendi Simbolon dalam diskusi yang dilakukan secara tatap muka dan virtual dari Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Dikatakan, persoalan pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme seharusnya jangan lagi dibawa ke ranah politik di DPR, sebab nantinya justru akan masuk lebih jauh menjadi politis. Menurut dia, TNI siap bergerak bila diperintahkan untuk bergerak.
Soal kasus-kasus teror di berbagai wilayah yang memakan banyak korban jiwa, Effendi Simbolon meminta agar dijadikan pembelajaran di mana memang perlu dilakukan penanggulangan oleh TNI-Polri. “Sekarang masih berkutat antara Komisi I dan Komisi III perlu tidaknya pelibatan TNI. Saya kira itu, nasi sudah menjadi bubur kita masih bahas nanam padinya, kejadian sudah terjadi,” kata Effendi.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menanggapi rencana pengiriman pasukan khusus TNI dan Polri ke Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memburu jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora mengatakan, hal itu langkah yang tepat.
Menurut Arsul yang juga wakil Ketua MPR RI RI 2019-2024 itu, pengiriman pasukan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI (UU TNI). “Kan di dalam Undang-Undang 34 tahun 2004 tentang TNI itu, tugas TNI selain perang itukan mengatasi aksi terorisme dan itu sudah berlangsung lama. Kalau urusannya Sigi, Poso, dan lain-lain,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.
Apalagi, kata Arsul, ada Operasi Tinombala yang masa kerjanya terus menerus diperpanjang. Dengan demikian pihaknya dapat memahami kalau TNI ikut mengirimkan pasukan ke Sigi dan ikut melakukan operasi bersama satuan di Polri. “Kami pahami tentu dengan melakukan operasi bersama dengan satuan-satuan kepolisian, Densus 88, Brimob, dan lain-lain,” demikian ARsul Sani. (akhir)