KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Malang, akan melaporkan kasus dugaan tukar guling tanah desa Kalisongo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang dinilai tidak menguntungkan desa bahkan proses tukar guling tersebut tidak sesuai aturan.
Alex Ketua LSM Yayasan Ujung Aspal (YUA) menegaskan ada pelanggaran dalam prosedur Ruislag tanah ganjaran yang dilakukan oleh Kades beserta perangkat BPD, untuk itu nantinya akan dibuat kronologis tukar guling yang nantinya akan dilaporkan ke penegak hukum.
Menurut Alex tukar menukar kas Desa harusnya dilakukan dalam bentuk tanah dengan besaran dan nilai yang sama, dan berlokasi di desa yang sama. Apabila tidak memungkinkan, maka tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung.
Proses tukar guling tersebut memang cukup rumit, lanjut Alex untuk itu setiap Kades harus melalui beberapa tahapan.
” Ada tahapan yang harus dilalui dalam proses tukar guling, tidak hanya cukup dengan persetujuan warga saja,” tandasnya. (gie)