Soal Tunjangan BPD Tiga Bulan Tak Terbayar, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Pasang Badan

  • Whatsapp

SUMENEP, beritalima.com| Kasus tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Sumenep, yang sejak bulan Juni 2021 lalu tidak terbayar, mendapat perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan DPRD setempat.

Pasalnya, hak-hak BPD sudah tiga bulan lamanya tidak terbayar. Dan masalah tersebut tidak boleh dianggap enteng.

Bacaan Lainnya

Sebab peran serta legislatif tingkat desa itu, sangat banyak berperan dalam pembangunan tingkat Desa.

“Saya kaget sebenarnya, dapat info bahwa tunjangan BPD di Sumenep tidak terbayar, ada kerumitan untuk berbagi soal Siltap (penghasilan tetao) BPD. Kabar tersebut saya dapatkan dari Kades Tambak Agung Tengah, termasuk laporan sejumlah BPD juga,” terang Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin. Senin (6/9/2021).

Mendengar keluhan tersebut, pihaknya mengaku prihatin, sehingga Fraksi PDI Perjuangan ujung timur pulau Garam merasa punya tanggungjawab untuk membantu mencarikan solusi.

“Atas nama Fraksi PDI Perjuangan yang juga ada di Banggar, termasuk juga saya telah memerintahkan kepada para petugas partai yang duduk di komisi 1 untuk memastikan hal keuangan BPD tersedia, sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, tunjangan seluruh anggota BPD yang terhutang bukan dana sedikit hampir mencapai Rp 10 M, karena yang tidak terbayar bervariasi, ada yang hanya terbayar dari bulan Januari sampai Juni, bahkan ada pula yang hanya terbayar hingga Mei 2021.

“Jadi terhitung mulai bulan 6 atau 7 sampai bulan 12 tidak dapat bagian, ini miris. Setelah saya koordinasikan dengan komisi 1 DPRD Sumenep, Alhamdulillah bisa dipastikan aman terbayar hingga Desember 2021 nanti,” bebernya.

Mulai besok, lanjut politisi senior dua periode yang saat ini duduk di komisi 2 ini, tunjangan BPD sudah akan mulai di bahas dengan tim, baik Timgar maupun Banggar.

“Kami pasti perjuangkan di pembahasan Timgar-Banggar, kita pastikan aman tunjangan BPD hingga Desember 2021 terbayar,” tandasnya.

Tanpa maksud sesumbar, kata H. Zainal, pihaknya siap menanggalkan jabatan sebagai ketua Fraksi partai moncong putih jika gagal memperjuangkan hak anggota BPD.

“Jangan khawatir ya, tanpa bermaksud sesumbar, saya akan mundur dari ketua Fraksi PDI Perjuangan jika tunjangan BPD tidak aman,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli menyampaikan, prihal gaji BPD yang tidak terbayar, saat ini tengah diusulkan untuk mendapatkan tambahan anggaran.

Menurut Ramli, honor atau tunjangan BPD bukan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dianggarkan dari ADD (Alokasi Dana Desa), karena harus dipastikan melalui ADD adalah penghasilan tetap (Siltap) Kepala desa dan Perangkat.

“Begini, yang wajib dari ADD itu hanya siltap, siltapnya kades dan perangkat desa, sedangkan untuk honor BPD itu dari APBDes dengan sumber lain selain DD dan ADD,” terangnya.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipastikan memikirkan desa yang PADesnya rendah, sehingga diusulkan lewat APBD perubahan untuk dibantu dipenuhi dari APBD.

“Tunjangan BPD itu kan diambilkan dari APBDesa, ya terserah ADD boleh, tapi kita tetap dorong juga dari PADes lainnya,” imbuhnya.

“Jelasnya begini, berdasarkan Perbup, telah diatur bahwa ADD prioritasnya untuk siltap kades dan perangkat desa, kemudian baru tunjangan BPD masuk prioritas kedua,” pungkasnya.

(**)

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Haji Zainal Arifin

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait