Soal UU Kepailitan dan PKPU Digugat ke MK, DPR Ajukan Sidang Permohonan Pengujian Materiil

  • Whatsapp
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dan Martin Tumbelaka, sebagai im Kuasa DPR RI (foto: Rendy)

Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dan Martin Tumbelaka, sebagai Tim Kuasa DPR RI menyampaikan keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap UUD NRI Tahun 1945 di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam UU tersebut, setidaknya ada tiga pasal dimohonkan pengujiannya, yakni Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3), dan Pasal 185 ayat (3). Intinya, Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 185 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU tidak memberikan kerangka waktu yang jelas dan pasti dalam pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau PKPU beserta penyelesaian harta pailitnya.

Permasalahan kerangka waktu tersebut menurut Soedeson tidaklah bertentangan dengan UUD. Sebab, dalam penyelesaian kepailitan memang sering kali mengalami banyak kendala yang menyebabkan penyelesaiannya memerlukan waktu yang lama.

“Terkait masalah jangka waktu, jadi di dalam praktek, suatu kepailitan itu sering terjadi lama sekali (prosesnya), tapi memang persoalan yang berkaitan dengan tugas-tugas kurator itu banyak sekali kendala,” kata Soedeson (13/112024).

Dalam sidang yang juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah tersebut, Seodeson pun menyampaikan UU Kepailitan dan PKPU dibentuk dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha, khususnya dalam hal penyelesaian utang piutang untuk meneruskan kegiatannya.

Adapun kepastian hukum dalam UU tersebut dapat dilihat dati asas-asas UU tersebut, yaitu asas pari passu pro rata parte, asas paritas creditorium, dan asas structured prorata.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait