Soal Wacana Penghapusan Premium, Sultan Minta Diberlakukan Gradual.

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– PT Pertamina (Persero) tengah menjalankan program langit biru yang mendidik sekaligus mengajak masyarakat meninggalkan penggunaan bahan bakar jenis Premium dengan mengganti ke jenis Pertalite atau Pertamax yang memiliki kualitas RON lebih bagus sehingga mencuat wacana penghapusan Premium sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) di tanah air.

Menanggapi ini, Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin melalui keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (8/4) mengatakan, penghapusan Premium bisa saja diwujudkan.”Penghapusan Premium dapat dijalankan bertahap. Pertamina mesti menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan wilayah yang berbeda-beda. Tidak bisa sekaligus dihilangkan, mungkin yang paling tepat adalah pembatasan stok di daerah.”

Region Manager Retail Sales VII PT Pertamina (Persero), Remigius Choerniadi Tomo menjelaskan, Premium hanya bisa digunakan untuk mesin bensin dengan compression ratio rendah. Penggunaan Premium pada mesin membuat fuel economy tak optimal (km/liter BBM rendah) dan emisi gas buang lebih kotor sehingga Premium dan Pertalite yang memiliki angka oktan rendah dinilai tidak ramah lingkungan. Premium hanya cocok digunakan untuk mesin bensin Euro 1 yang gas buangnya sangat polutif.

Menurut Sultan, kita juga dihadapkan oleh regulasi lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No: 20/2017. “Kesepakatan dunia dan pemerintah bagaimana berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya menggunakan jenis BBM berkualitas dan ramah lingkungan. “Jadi, ada regulasi KLHK yang menetapkan untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON.”

Hanya saja, lanjut Sultan, kita harus mengkaji ini secara matang. Dengan belum adanya regulasi tentang pembatasan usia kendaraan akan menjadi tantangan bagi penerapan kebijakan penghapusan BBM jenis premium. Apalagi di daerah banyak sekali kapal laut nelayan, kendaraan usia tua yang digunakan dalam aktifitas ekonomi. Dan ini mesti di simulasikan secara komprehensif.

Rencana itu hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna. Konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Perpres No: 191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No: 43/2018.

“Konsumen pengguna Premium belum diatur secara rinci lewat kedua beleid itu. Masih perlu ditetapkan siapa saja konsumen pengguna yang diberikan JBKP. Penghapusan Premium selain perlu pertimbangan revisi Perpres, juga perlu memperhatikan kesiapan kilang milik Pertamina untuk memproduksi BBM beroktan tinggi,” demikian Sultan Bachtiar Najamuddin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait