Soendari Ditahan, Korupsi Aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran No 254

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Soendari, tersangka korupsi aset Pemkot Surabaya, Senin (2/4/2018). Soendari ditahan setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka atas hilangnya aset Pemkot di jalan Kenjeran No 254 berupa sebidang tanah seluas 537 meter persegi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Ricard Marpaung mengatakan, sebelum ditahan, Soendari lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. “Tersangka diperiksa dari pukul 09.WIB,” ujarnya.

Soendari ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas hilangnya aset milik Pemkot Surabaya berupa lahan di Jalan Kenjeran Nomor 254, Surabaya seluas 537 meter persegi. Lahan itu dibeli Pemkot pada tahun 1926 berdasarkan Besluit 4276. Saat itu, lahan tersebut digunakan Pemkot Surabaya sebagai kantor Kelurahan Rangkah.

Pada 1999, kantor Kelurahan Rangkah pindah ke Jalan Alun-alun Rangkah. Pada 2003, Soendari membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah. “Tahun 2004 ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek,” beber Richard.

Lahan milik Pemkot Surabaya yang dipakai Soendari untuk warung tersebut kemudian terkena gusur dengan ganti rugi bangunan Rp 116 juta. Namun, Soendari menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Surabaya. “Tersangka (Soendari) justru menjual lahan itu ke pihak lain pada 2014 seharga Rp 2 miliar lebih,” ungkap Ricard.

Sebelum ditahan, Soendari menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) gedung Kejati Jatim. Penyidik mengantongi bukti cukup atas kasus korupsi hilangnya aset Pemkot Surabaya itu.

Mendengar dirinya ditahan, Soendari berontak. Ia mencak-mencak dan menolak upaya penahanan yang dilakulan penyidik Pidsus Kejati Jatim. Lebih dari satu jam Soendari terus ngamuk di kantor Kejati Jatim. Ia terus mengeluarkan kalimat protes dengan nada tinggi. “Enggak mau saya masuk rutan. Gendeng ta (gila apa). Lihat nanti siapa yang menang, Kejaksaan apa saya,” kata Soendari.

Akhirnya petugas bersikap tegas dan langsung menggiring Soendari menuju mobil tahanan kejaksaan. Sekitar pukul 14.00 WIB, Soendari akhirnya menyerah setelah kuasa hukumnya tiba. Soendari akhirnya dibawa petugas menuju Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Atas penahanan tersebut, Adil Pranajaya, kuasa hukum Soendari menilai, penyidik terlalu terburu-buru untuk menahan kliennya atas kasus ini. “(Penyidik) terlalu terburu-buru,” ucapnya singkat kepada wartawan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *