Soetiadji Yudho Mengaku Menyesal, Tragedi Waterslide Ambrol Pernah Ajukan Pra RJ

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi, tiga terdakwa ambrolnya Waterslide di Kenpark menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mengawali persidangan, ketiganya diingkatkan oleh ketua majelis hakim untuk berkata jujur dan tidak berbohong selama sidang pemeriksaan berlangsung.

“Saya ingkatkan untuk tidak berbohong sebab ada konsekwensi bila memberikan keterangan tidak benar dimuka persidangan,” pesan ketua majelis hakim Taufan Mandala didamping hakim anggota Djuanto dan Hj. Widiarti. Senin (6/3/2023).

Suasana haru terlihat di persidangan setelah terdakwa Soetiadji Yudho untuk pertama kalinya menyatakan rasa sesalnya dan siap seratus persen bertanggung jawab atas musibah tersebut. Menurutnya, dia pernah mengajukan Pra Restroratif Justice dengan kesanggupan memberi santunan, pengobatan dan ganti rugi hingga membantu biaya pendidikan kepada korban. Namun ditolak Kejaksaan Agung.

“Tanggal 17 Nopember 2022 saya dan perwakilan korban, wali dan tokoh masyarakat pernah dikumpulkan di kejaksaan untuk Pra RJ, tapi ditolak,” katanya di ruang Sidang Candra, PN Surabaya.

Ditanya ketua majelis hakim apakah permohonan Pra RJ tersebut diajukan secara tertulis,?

“RJ Itu dimohonkan secara lisan oleh kuasa hukum. Permohonan RJ itu ditujuhkan pada Polres KP3 dan Kejaksaan Tanjung Perak,” jawabnya.

Menanggapi permintaan adanya Pra RJ dalam tragedi ini, ketua majelis hakim perkara ini Taufan Mandala mengingatkan pada Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak Uwais Qorni Deffa supaya dilampirkan dalam surat tuntutannya nanti.

“Jangan lupa permohonan Pra RJnya dilampirkan dalam surat tuntutan ya Pak Jaksa,” pesan ketua majelis hakim Taufan Mandala.

Sementara Terdakwa Paul Stephen memastikan kalau terdakwa Soetiadji sudah lebih dari 15 tahun ini tidak pernah lagi mengurusi masalah operasional di Kenpark. Terdakwa Soetiadji ungkap Stephen lebih memilih mengurusi bidang investasi, keuangan perusahaan dan tagihan-tagihan.

“Sudah lebih dari 15 tahun lebih tidak mengurusi operasional di Kenpark. Sedangkan untuk bidang operasional menjadi urusan saya. Saya juga membantu manajemen Atlantis, ” ungkapnya.

Bukan Itu saja, dalam persidangan terdakwa Stephen juga memastikan kalau selama 20 tahun beroperasi, Waterslide tidak pernah ada masalah bahkan pengunjung yang menggunakan wahana prosotan tersebut aman-aman saja, sebab tandas Stephen setiap tahun selalu dilakukan perawatan secara berkala.

“Setiap tahun konstruksinya dilakukan perawatan secara berkala, tapi tidak dilakukan perawatan dibagikan fiberglassnya. Waterslide Kenpark dibangun di tahun 2000, sedangkan untuk Kenpark tahun 2016,” tandasnya.

Sedangkan terdakwa Subandi menyebutkan bahwa yang mempunyai kewenangan tertinggi di lapangan adalah Supervisor dan untuk supervisor pengawasan Waterslide menjadi tanggung jawab Sulastri.

“Tugas saya hanya melakukan pengecekan saja, hasil pengecekan dari saya itu mesti saya laporkan ke supervisor. Salah satu pengecekan yang saya lakukan hanya terkait kesiapan petugas Waterslide semata,” sebutnya.

Ditanya ketua majelis hakim, siapa saja yang bertanggung jawab mengawasi Waterslide,? Subandi menjawab ada empat orang.

“Pertama Toharoni sebagai kepala bagian air sekaligus merangkap operator Waterslide. Kedua petugas Waterslide di tengah yakni Yudi dan petugas bagian bawah bernama Sawar. Bagian perawatan teknis dan konstruksi perawatan Waterslide adalah Baktiar,” jawabnya.

Sebelumnya, perosotan di Kenpark ambrol dan mengakibatkan 17 orang pengunjungnya terluka pada Sabtu 7 Mei 2022. Buntut dari tragedi tersebut, Polisi menetapkan Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi sebagai tersangka dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU-RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait