JAKARTA, Beritalima.com | Sudah dua hari ini banjir melanda beberapa kota. Khususnya dua hari warga Jakarta masih berusaha sendiri dan menolong dirinya sendiri sebagai korban banjir Jakarta 2020. Perkiraan akan terjadinya banjir Jakarta sudah sudah diperingatkan jauh hari oleh prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Sebenarnya media massa sejak lama sudah mengingatkan bahwa cuaca saat ini sangat ekstrim. Kondisi khusus lainnya adalah terlambatnya musim hujan pada akhir tahun 2019. Keterlambatan musim hujan memungkinkan terjadinya hujan besar mulai di akhir Desember 2019. Banyak media massa juga sudah mengingatkan agar pemprov Jakarta secara serius mempersiapkan tanggap banjir pada musim hujan. Padahal pada siang hari 31 Desember 2019, sudah diberitakan bahwa Waduk Katulampa Bogor dalam posisi Siaga 3. Artinya ketinggian air akibat hujan di daerah Bogor sudah mulai tinggi.
Seharusnya semua informasi ini mendorong Anies memimpin mengorganisir anak buahnya menolong menyelamatkan warga Jakarta dari dampak banjir. Tidak ada manusia yang bisa mengendalikan menghentikan hujan. Tetapi manusia diberi kepandaian dan kebijaksanaan mengendalikan dampak atas semua peristiwa yang terjadi di sekitarnya, termasuk dampak banjir yang diakibatkan tingginya curah hujan. Kalaulah mengatakan bahwa banjir Jakarta 2020 itu kiriman dari Bogor tentu juga sebagai manusia kita bisa mengurangi dampak dengan bersiap sebelum air tersebut tiba di Jakarta. Air yang dari Bogor memerlukan waktu sekitar 6 jam sampai 8 jam tiba di Jakarta. Artinya Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta dan aparat pemprov Jakarta memiliki waktu cukup juga memberikan informasi dini dan menggerakkan persiapan bantuan darurat bagi warga yang berpotensi terdampak banjir. Melihat luasan dan tingginya jumlah korban banjir Jakarta 2020 menunjukan bahwa pemprov Jakarta tidak bekerja baik menyiapkan dan menolong warga Jakarta.
Banjir Jakarta 1 Januari 2020 ini etelah adalah kejadian banjir besar setelah18 tahun. Melihat fakta lapangan di atas yang terjadi adalah pembiaran dan kelalaian Anies Baswedan yang tidak mampu bekerja baik dan tidak mampu memimpin aparatnya untuk mengurangi kerugian warga Jakarta akibat banjir Jakarta yang terjadi. Jakarta memang pernah memiliki kejadian banjir besar pada tahun 2002. Saat itu terjadi banyak korban karena tidak berjalannya sistem peringatan dini (Early Warning System) dan sistem bantuan darurat (Emergency Respon). Begitu pula pada kejadian banjir Jakarta 2020 ini juga yang terjadi sama bahwa tidak berjalannya sistem peringatan (informasi) dini dan sistem bantuan darurat dari aparat pemprov Jakarta. Tidak berjalannya kedua sistem penanganan bencana itu tentunya adalah tanggung jawab Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta.
Dampak dari tidak berjalannya kedua sistem penanganan bencana itu mengakibatkan kerugian sangat besar. Tentu dampaknya terbesar bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Menurut informasi media massa sekitar 50.000 warga korban banjir Jakarta mengungsi, bandara Halim Perdanakusuma Jakarta tidak beroperasi karena daerah sekelilingnya banjir besar. Jatuh korban ada 17 orang meninggal dunia. Berhentinya layanan transportasi publik seperti KRL, Transjakarta, DAMRI karena jalan raya tertutup tingginya air banjir. Banyak usaha masyarakat yang tutup, rusak barangnya dan kendaraan hanyut rusak berat akibat terbawa air banjir. Warga korban banjir Jakarta harus berjuang sendiri mengatasi masalah dampak banjir yang mereka alami.
Aparat pemprov Jakarta tidak siap karena memang sejak awal belum membangun sistem antisipasi dampak banjir. Justru saat ini terbangun solidaritas masyarakat menolong sesamanya. Mesjid, gereja dan rumah warga menjadi tempat mengungsi. Masyarakat membuka dapur umum digerakkan oleh rasa solidaritas. Bantuan justru datang hanya dari sesama masyarakat tanpa keterlibatan dapur umum pemprov Jakarta.
Gerakan solidaritas sesama masyarakat ini tambah kuat membuktikan bahwa Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta tidak mampu bekerja dan tidak mampu memimpin. Buruknya kinerja Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta menyadarkan masyarakat Jakarta untuk tidak berharap adanya bantuan dari pemprov Jakarta. Masyarakat Jakarta disadarkan bahwa harus mereka sendiri yang berjuang keluar dari dampak banjir dan jangan berharap bantuan dari pemprov Jakarta. Sampai sore hari ini pun terlihat di lokasi banjir justru yang banyak membantu adalah relawan sesama masyarakat yang lebih jelas. Entah kemana Anies Baswedan dan aparat Pemprovnya. Solidaritas masyarakat menolong warga korban banjir mengalahkan ketiadaan tanggung jawab Anies Baswedan dan aparat pemprov Jakarta. Masyarakatlah yang berjuang sendiri melawan banjir akibat tidak bekerjanya dengan baik Anies Baswedan dan aparat pemprov Jakarta.
Atas kejadian dan kerugian akibat banjir Jakarta 2020 ini warga korban terkena banjir dan warga Jakarta secara umum dapat dan harus melawan untuk meminta pertanggungjawaban Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta. Upaya meminta tanggung jawab kepada Anies Baswedan dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)secara perdata ke pengadilan negeri. Gugatan PMH itu diajukan dasar adanya atas kelalaian Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta tidak melakukan kewajiban hukumnya dan berakibat menimbulkan kerugian terhadap warga Jakarta. Upaya gugatan itu dapat dilakukan dengan model gugatan Class Action (gugatan Perwakilan Kelompok) atau gugatan Legal Standing (gugatan perwakilan organisasi) atau gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara). Sebagai masyarakat kita memiliki hak atas diberikannya layanan publik yang baik karena kita pembayar pajak yang digunakan uangnya sebagai gaji Anies Baswedan dan anak buahnya para aparat pemprov Jakarta. Sebagai penerima kenikmatan dari uang warga Jakarta maka Anies Baswedan dan aparat pemprov harus bekerja baik untuk memberikan kesejahteraan serta keselamatan warga Jakarta.
Banjir Jakarta 2020 terjadi karena Anies Baswedan tidak bisa bekerja dan tidak bisa memimpin pemprov Jakarta agar memberikan layanan publik baikn demi kesejahteraan serta keselamatan warga Jakarta. Artinya banjir Jakarta 2020 telah memberikan dampak kerugian besar bagi warga Jakarta dan Indonesia maka Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta harus bertanggung jawab dan harus digugat ke pengadilan.