Somasi Terbuka, Kubu KLB: Demokrat Proklamasi Sudan Dinyatakan Demisioner

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret lalu digelar anggota Partai Demokrat berdasarkan kedaulatan partai politik di tangan anggota sesuai Pasal 15 UU No: 2/2009 tentang Partai Politik.

Sejauh ini, ungkap Wakil Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Sedang, Dr Hendra Karianga di Jakarta, Rabu (21/4) Jalan Proklamsi No 41 Jakarta telah dinyatakan demisioner di KLB Deli Serdang.

Hal tersebut dikatakan Hendra dalam keterangan tertulisnya kepada Beritalima.com di Jakarta, Rabu (21/4), menanggapi somasi terbuka DPP Partai Demokrat jalan Proklamasi No: 41 Jakarta Pusat Jakarta beberapa waktu lalu.

Dikatakan Hendra, KLB The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, 5 Maret lalu digelar anggota Partai Demokrat berdasarkan kedaulatan partai politik di tangan anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 UU No: 2/2008 tentang Partai Politik. “Sejauh ini tidak ada putusan pengadilan inkrah yang menyatakan KLB Deli Serdang tidak sah atau ilegal,” jelas Hendra.

UU No: 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memberikan hak kepada DPP Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang mengambil langkah hukum yang diperlukan di bidang administrasi terkait dengan Surat Penolakan Menteri Hukum dan HAM atas Permohonan Pengesahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 yang diajukan DPP Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang.

“Dengan demikian, Permohonan Pengesahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 tidak berhenti di penolakan Menteri Hukum dan HAM saja, tetapi Upaya Hukum Administratif masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM,” jelas dia.

Sepanjang due process hukum masih berjalan di tahap administrasi dan PTUN serta pengadilan lain terkait perselisihan kepengurusan yang terjadi di dalam tubuh Partai Demokrat, siapapun tidak terkecuali DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi yang dinyatakan demisioner KLB Deli Serdang, tidak berhak melarang DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang dengan seluruh anggota Partai Demokrat yang tergabung didalamnya menggunakan seluruh atribut Partai Demokrat.

Perlu diketahui juga, jelas Hendra, DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi telah mengajukan gugatan dengan No. 236/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan isi Somasi Terbuka itu, bahkan di dalam Gugatan masih mempersoalkan tentang status KLB Deli Serdang.

“Jadi, biarkan pengadilan yang memutuskan benar dan tidaknya KLB Deli Serdang dan pelarangan-pelarangan yang disampaikan dalam somasi terbuka tersebut,” ungkap Hendra.

Walau demikian, Hendra juga mengingatkan DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi telah dinyatakan Demisioner di KLB Deli Serdang, untuk tidak menggunakan AD/ART 2020 guna melakukan tindakan- tindakan hukum terhadap seluruh anggota Partai Demokrat.

Soalnya, kata Hendra, hal tersebut akan menimbulkan konsekuensi hukum serius termasuk menyebut nama-nama dalam Somasi Terbuka itu adalah perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana, apalagi dilakukan berdasarkan AD/ART 2020 yang batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip demokrasi Pancasila, UUD 1945 dan UU Parpol. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait