TRENGGALEK, beritalima.com
Semakin mendekati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati dan wakil bupati yang rencananya akan digelar tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek sudah mulai melakukan berbagai langkah persiapan. Diantaranya, mensosialisasikan produk hukum dan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 pada Rabu (27/11/2019) kepada masyarakat.
Menggandeng pihak terkait, acara yang dikemas santai namun tetap formal tersebut dihadiri pula undangan dari berbagi unsur, diantaranya jajaran Forkopimda, Bawaslu, tokoh-tokoh masyarakat, aktifis kepemudaan, mahasiswa dan insan pers.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi kepada beritalima.com mengatakan, jika kegiatan ini dilakukan sebenarnya sebagai salah satu upaya untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung pada 2020 mendatang.
“Adapun visi KPU Kabupaten Trenggalek, menjadi penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas demi terwujudnya Pemilu yang Luber dan Jurdil,” kata Gembong.
Sedangkan untuk misinya, lanjutnya, yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel serta aksesibel sesuai aturan dan amanah perundangan yang berlaku.
“Meningkatkan intergritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggaraan Pemilu,” imbuhnya.
Selain itu, masih kata dia, KPU juga harus menyusun regulasi di bidang Pemilu guna memberikan kepastian hukum, progressif dan partisipatif. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh kepentingan tanpa membedakan atau tidak boleh diskriminatif.
“Dalam hal ini KPU juga terus berusaha meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih, pemilih berdaulat negara kuat. Selain juga, terus mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi infomasi dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar mantan aktivis mahasiswa tersebut.
Dikatakannya (Gembong), untuk pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek secara perseorangan akan mulai di buka pada bulan Februari 2020 sedangkan untuk pendaftaran yang di berangkatkan melalui jalur Partai Politik akan di gelar pada Juni 2020 mendatang.
“Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati dibagi dua gelombang, yakni Februari dan Juni sedangkan untuk pelaksanaan pemilihannya kita agendakan pada hari Rabu tanggal 23 September 2020,” sambungnya.
Gembong pun berpesan, agar para kandidat calon bupati dan wakil bupati untuk mempersiapkan diri lebih awal karena bagaimanapun kontestasi perlu banyak dukungan. Jangan sampai repot nantinya, semua harus dipersiapkan sejak awal.
“Daftar lebih awal, jadi ketika persyaratan ada yang masih kurang tidak kerepotan karena itu bisa mengganggu kosentrasi calon sendiri,” harapnya.
Disinggung mengenai anggaran yang digunakan dalam hajatan pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut, Ketua KPU mengungkapkan bahwa anggaran yang disediakan oleh Pemkab Trenggalek sekitar 32,8 miliar rupiah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD yang telah ditandatangani bersama beberapa waktu lalu.
“NPHD ini merupakan pondasi awal sehingga gelaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek 2020 bisa terselenggara. Tanpa NPHD kita tidak bisa melakukan pemilihan ini,” pungkas pria murah senyum ini. (her)