JAKARTA, Beritalima.com-
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono terus menyoroti aduan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan, yang mengaku dipecat tanpa alasan masuk akal. Ia bahkan mencurigai adanya praktik suap dalam proses perekrutan PHL.
“Itu indikasi sogok-menyogok. Di Klaten juga begitu, orang mau duduki jabatan mesti bayar. Itu budaya yang harus kita hilangkan, yang harus kita hapus dari bumi Indonesia ini,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kemarin, Kamis (12/1/2017).
Ia mengimbau kepada siapa pun yang mendapat bukti praktek suap dalam proses perekrutan PHL untuk melapor kepadanya. Saat ini ia telah mengumpulkan fakta seputar kecurigaannya.
“Kasih saya bukti, besok saya berhentikan. Bukan hanya yang menyogok yang kita berhentikan, termasuk yang disogok diberi sanksi, kita berhentikan. Maka saya lagi cari informasi valid mengenai hal itu,” tegas Sumarsono.
Bahkan beberapa waktu lalu sekitar 43 eks PHL (Pekerja Harian Lepas) Dinas Kebersihan DKI Jakarta mendatangi Kantor Walikota Jakarta Utara. Pasalnya mereka mendadak tidak lagi bekerja meski telah mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Kedatangan mereka mewakili PHL lain dari 6 Kecamatan se Jakarta Utara.
“Kami dibuat lebih hina dari sampah. Kami dibiarkan begitu saja padahal seluruh prosedur telah kami lengkapi dan seluruh proses ujian hingga tes kesehatan kami jalani. Tapi akhirnya kami tidak diterima. Kami minta kejelasan nasib kami,” jelas Ny. Hutagaol br. Tampubolon kepada wartawan, usai bertemu dengan pejabat di halaman Walikota Jakarta Utara, Selasa (03/01/2016) lalu.
Hal senada di ungkapkan Abdul salah seorang PHL yang turut diberhentikan juga. Ia mempertanyakan transparansi seleksi serta sosialisasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Sebab seluruh proses sebagai syarat untuk diperpanjang mereka lakukan atas inisiatif sendiri lantaran kurangnya sosialisasi dari instansi terkait.
“Alasan pemberhentian kami karena melebihi kuota. Tapi anehnya PHL baru tetap direkrut dan diterima. Kalau memang sesuai prosedur serta kami tidak memenuhi syarat administrasi dan fisik kami tidak permasalahkan diberhentikan. Nyatanya kami memenuhi syarat semua. Silahkan bapak cek kalau tidak percaya. Padahal seragam yang baru juga baru kami terima pada 22 Desember lalu. Jadi menurut kami pemberhentian kami ini banyak kejanggalan,” tandas Abdul.
Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan yang sekarang berganti nama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan para PHL tersebut pengaturannya telah dilimpahkan ke Kelurahan, “Para PHL tersebut sejak tahun lalu mereka sudah dilimpahkan ke kelurahan-kelurahan. Akhir 2016 kelurahan melakukan seleksi. Banyak PHL eks kebersihan yang tidak diperpanjang Lurah. PHL baru adalah rekrutan Lurah. Jadi PHL tersebut bukan wewenang dinas kebersihan lagi,” tandas Isnawa menjawab pertanyaan beritalima.com, beberapa waktu lalu. (Edi)