SURABAYA, beritalima.com – Seorang pengemudi mobil dinas Polri, Billy Arnaleba bin Kusnadi, harus duduk di kursi terdakwa setelah diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (5/3/2026).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut, kecelakaan itu terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur.
Jaksa mengungkapkan, saat kejadian terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 bernomor polisi 28-X dari arah barat menuju timur.
Setibanya di lokasi, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara. Namun saat berbelok, kendaraan yang dikemudikannya diduga melambung hingga memasuki lajur kedua jalan.
Pada saat yang bersamaan, saksi Muhammad Yusuf sedang melaju menggunakan sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.
Karena perpindahan lajur yang diduga mendadak tersebut, tabrakan pun tak terhindarkan. Sepeda motor korban terpental dan korban terjatuh hingga pingsan di lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul.
Dalam hasil pemeriksaan medis juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Jaksa menilai terdakwa tidak hanya diduga lalai dalam berkendara, tetapi juga tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan terjadi.
Atas perbuatannya, Billy Arnaleba didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan namun tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. (Han)








