BANGKALAN, Beritalima.com– Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bangkalan demo Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan. Selasa (4/12).
Dalam aksinya mereka menyoroti kinerja Kejari Bangkalan dalam menangani kasus dugaan penyelewengan program kambing etawa.
Anggaran program kambing etawa tersebut bersumber dari ABPD dan APBDes tahun anggaran 2017 yaitu sebesar Rp 9.213.750.000.00,-. Namun, kata mereka, realisasi program itu gagal total, bahkan syarat penyelewengan dari pengadaan program tersebut.
Sejak Kejari Bangkalan menangani kasus tersebut yang statusnya dalam ranah penyidikan sejak 02 Juli 2018 lalu. Kejari Bangkalan baru menetapkan tersangka. Namun, lucunya Kejari Bangkalan sampai saat ini belum mengumumkan siapa tersangkanya.
Mereka menuding bahwa Kejari Bangkalan sudah masuk angin. “Kejari ini lucu, setelah mengatakan sudah ada tersangka, tapi Kejari masih menerima uang pengembalian barang bukti,” papar Abdusalam, Ketua HMI Cabang Bangkalan.
“Itu jelas-jelas melanggar aturan,” teriak mahasiswa jurusan ilmu Hukum UTM itu.
Senada, Ketua PMII Cabang Bangkalan, Baijuri Alwi menuntut Kejari Bangkalan untuk tidak masuk angin dalam menangani kasus tersebut. Sehingga bisa menetapkan tersangka yang benar-benar bersalah.
Disamping itu, Baijuri menentut Kejari Bangkalan untuk mengumumkan tersangka dalam jangka waktu 1×24 jam. Jika tidak, dia meminta Kepala Kejari untuk pergi dari Kabupaten Bangkalan.
“Kalau tidak bisa memenuhi tuntutan kami, silahkan enyah dari Kabupaten Bangkalan,” teriak Baijuri didepan Kepala Kejari Bangkalan.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam, berdalih bahwa pihaknya menutupi penanganan kasus tersebut. Dijelaskan dia, proses penyidikan kasus tersebut memang membutuhkan waktu yang lama. Karena pihaknya harus memeriksa sebanyak 5 orang dari 270 Desa.
Dikatakan dia, saat ini pihaknya sudah menemukan kerugian negara sebesar 432 juta berdasarkan pengembalian dari beberapa saksi. “Sementara sudah ditemukan kerugian dari pengembalian saksi-saksi,” terangnya. (Rus)