Soroti Temuan BPK di Kabupaten Taliabu , HCW Desak APH Lakukan Penyelidikan

  • Whatsapp

Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara
TALIABU,berita lima,com | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara mendapat respon tajam dari berbagai kalangan di kabupaten itu.

Betapa tidak, dalam hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara itu, terungkap fakta temuan, mulai dari
penggunakan anggaran dana APBD 2019 dengan pagu senilai Rp 17,4 miliar lebih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) jadi temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp Rp l. 677. 725.387,00 dari 9,60 persen dari keseluruhan item pekerjaan dalam kontrak diduga tidak sesuai spesifikasi.

Sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – RI Nomor :21.C/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 20I9 lalu dan Berdasarkan hasil lelang di LPSE Pulau Taliabu, PT. Limau Gapi (LG) dengan aurat perjanjian (Kontrak) Nomor 602.1/33.KONT/KONTRAK /DPU-PR/PT/2018 tanggal 13 Agustus 2018 senilai Rp l7.475.740.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 135 hari kalender terhitung mulai 13 Agustus 2018 sampai dengan 25 Desember 2018.

Kemudian harga penawaran Rp. 17.475.740.533.83. “Dengan demikian, denda keterlambatan pekerjaan peningkatan jalan dalam Kota Bobong (HRS base) adalah senilai Rp l59.383.911,77 (95/1.000 x Rp l.677.725.387,00)

Hal tersebut mendapat tanggapan darali Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Maluku Utara, Razak Idrus meminta setiap temuan – temuan BPK yang berpotensi korupsi harus memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, penyidik dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa masuk untuk melakukan penyelidikan jika pada kegiatan itu sudah merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, menurutnya, audit BPK sudah dapat dijadiakan bukti permulaan bagi APH untuk melakukan proses penyelidikan dengan terlebih dahulu meminta kepada BPK atau BPKP melakukan audit investigasi guna menemukan perbuatan melawan hukum dan besarnya nilai kerugian negara, “Sehingga segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum, tegasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait