Syawal Umanahu, S.Pd, M.Pd Kepala Kantor Cabang Dinas Provinsi Maluku Utara Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Komite Sekolah SMA, SMK dan SLB
Acara yang diselenggarakan untuk menerangkan secara lebih detil tentang peran komite sekolah sebagai salah satu pengelola dana di lingkup kerja sekolah masing-masing, “Sesuai dengan VISI Cabang Dinas Kepulauan Sula adalah Sula Belajar”
Kepala Kantor Cabang Dinas Provinsi Maluku Utara, Syawal Umanahu menjelaskan bahwa acara mulai awal September 2021 Sosialisasi penggalangan Dana Komite Sekolah pada jenjang Pendidikan Menengah Atas dimulai dari SMA Negeri 5 Kepulauan Sula di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, “kata Syawal kepada media ini melalui pesan Whats App, … di no. 0812 9783 xxxx, Jum’at (7/1/22)
Lanjut Syawal, Kemudian berlanjut pada 9 sekolah di kecamatan Mangoli Barat dan Kecamatan Mangoli Utara dimulai dari SMK Negeri 11, SMK. 3, SMKN 13, SMKN 14, SMAN 2, SMAN 12 dan SMA Kriten Falabisahaya dan terus berlanjut ke semua sekolah.
Kemudian pada jenjang Pendidikan Menengah Atas di Kabupaten Kepulauan Sula di lihat dari sisi hukum apakah dalam pelaksanaannya bertentangan atau tidak dengan hukum yang berlaku, “kata Syawal
Menurut Syawal, Sebelum sosialisasi tentu, saya selaku kepala Cabang Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepualaun Sula telah berkordinasi dengan pihak berwewenang, seperti Inspektorat Prov. Malut, Ombodsmen Prov Malut, PGRI Malut, Dikbud Prov Malut, Waka Polres Kepulauan Sula, Kajari serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
“Saya menjalankan amanah Undang – Undang Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah Pasal 10 ayat 1 bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan Dana dan sumber daya pendidikan lain, ” tambah Syawal.
“Untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, prasarana serta pengawasan pendidikan, “Ayat 2 penggalangan Dana dan sumber daya pendidikan lain yang dimaksudkan dalam ayat 1 dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan bukan pungutan.
“Nah… ingat Bpk/ Ibu Kepsek, uang komite sekolah tidak boleh dikelola oleh kepala sekolah atau bendahara sekolah, karena telah dikelola oleh Komite sekolah, sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis oleh orang tua murid terdiri dari ketua komite, sekretaris dan bendahara komite sekolah, “tegas Syawal
Syawal juga menyampaikan bahwa dalam Permendikbud 75 thn 2016 Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2. Hasil pertemuan di beberapa sekolah menengah atas orang tua wali murid setuju. Menankana tingkat kesadaran masyarakat sangat tinggi agar anak benar -benar belajar dan ketika berjalan uang komite, berarti masyarakat menjadi remut kontrol pendidikan dimanapun sekolah itu berada, “tuturnya
Untuk itu, Komite sekolah harus buat laporan pertanggungjawaban anggaran komite sekolah kepada orangtua wali murid perlu dilaksanakan tiap 6 bulan sekali rapat antara komite pihak sekolah, kemudian pihak sekolah dan wali murid yang ditegaskan dalam Pasal 13 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Adapun tujuan penggalangan uang komite sekolah adalah
1. Siswa kursus komputer (Pembayaran Gaji instruktur).
2. Siswa kursus Bahasa Inggris ( Gaji Instruktur)
3. Siswa kursus Matematika ( Gaji Instruktur).
4. Penambahan Gaji guru Honor yg dibayar dengan Dana BOS.
5. Hasil komunikasi Cabang Dinas Pendididkan Kabupaten Kepulauan Sula dengan pihak Universitas Pattmura Ambon ( UNPATTI) merespon baik tes jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri SBMPTN dan seleksi maha siswa baru jalur mandiri dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sula 2021
“Namun terkendala biaya panitia penyelenggara berupa TIM Teknis komputer dari Ambon dan pengawas serta tim lokal disekolah penyelenggara SMAN 1 maupun SMKN 1 kepulauan Sula, karena Laboratorium komputer ke dua sekolah ini layak dipakai untuk tes SBMPTN dan tes jalur mandiri 2022, “ucap Syawal.
“Untuk soal tanggungjawab pendanaan pendidikan melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah dan masyarakat, tertuang dalam BAB IV PP NO 48 tahun 2008 bagian satu bhwa tanggungjawab peserta didik, orang tua wali, dan atau wali peserta didik. Pasal 47 poin a).biaya pribadi peserta didik.
c).Pendanaan biaya personalia diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan atau satuan pendidikan.
Sesuai dengan Pasal 48 menyebutkan bahwa tanggungjawab peserta didik, orang tua wali peserta didik untuk menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan.
“Jumlah para peserta undangan yang hadir 98 persen dari orang tua wali murid tiap sekolah tempat sosialisasi sangat antosias, “tutup Kepala Kantor Cabang Dinas Provinsi Maluku Utara. [dn]