Perkembangan kebebasan pers di Maluku, cukup fluktuatif, sejak lima tahun terakhir, terjadi sejumlah peristiwa kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari ancaman verbal hingga pembunuhan. Tahun 2010, dua jurnalis terbunuh, Ridwan Salamun di Tual dan Alfrets Mirulewan di Kisar, Maluku Barat Daya. Selain itu, tindakan kekerasan berupa ancaman verbal juga sering dialami jurnalis di daerah ini, kasus terbaru adanya oknum polisi yang memasuki ruang redaksi Harian Info Baru dan melakukan ancaman kepada jurnalis di media tersebut.
Untungnya, terdapat bukti kuat akan tindakan oknum ini melalui cctv sehingga pelaku dapat dengan mudah dijerat. Sayangnya, tindakan hukum masih belum menggunakan UU Pers.
Menurut Program Manager LBH Pers Ambon, Insany Syahbarwaty, S.I.Kom, maraknya kekerasan terhadap jurnalis baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal serta laporan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada jurnalis yang telah mentaati kode etik dan UU Pers namun minim penggunaan UU Pers menyebabkan LBH Pers Ambon memandang perlu untuk melakukan sosialisasi ini kepada kalangan penegak hukum.
Ada dua hal penting yang ingin dicapai oleh LBH Pers Ambon dalam kegiatan ini yakni. meningkatkan pemahaman hukum pers di kalangan penyidik dalam proses penyidikan terkait kasus pers dan meningkatkan penggunaan UU Pers dalam proses hukum terkait kasus pers.
Pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan ini yakni, Hendrayana, SH, MH mantan Ketua LBH Pers Jakarta dan Iqbal Taufik, SH, MH Sekretaris LBH Pers Ambon. Keduanya akan menyampaikan materi Memahami Media dan Hukum Pers serta Penanganan Perkara Pers di Maluku, kegiatan ini akan diikuti 20 penyidik tingkat Polsek dan Polres Buru selama dua hari yakni 22-23 September 2016. Kegiatan ini terselenggara atas bantuan TIFA Foundation. Namlea, 22 September 2016 Insany Syahbarwaty, S.I. Kom Program Manger LBH Pers Ambon **