Sosialisasi Kearsipan Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Instansi Pemerintah Se-Kabupaten Labuhanbatu

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Asisten Administrasi Umum Setdakab Labuhanbatu H. Amru, SH membacakan pidato tertulis Plt. Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT pada acara Pembukaan Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Instansi Pemerintah Se-Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 di Lantai 3 Hotel Platinum Rantauprapat yang dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang Ir. Esty Pancaningdiyah, M.Si, sejumlah Kepala OPD dan Camat, Rabu (24/10/2018).

Materi kegiatan meliputi Jatwal Retensi Arsip dan Penyusutan Arsip, Draff pembuatan jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan, Arsip Aktif, Inaktif dan Dinamis menghadirkan nara sumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Bapak Drs. Asep Muhtar Mawardi, M.Hum Arsiparis Ahli Utama dan Ibu Neli Selby Simanjuntak, SE, M.Si dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara serta Pejabat dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pidato Plt. Bupati dikatakan Arsip mempunyai nilai dan arti penting sebagai bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan kehidupan kebangsaan, sehingga dalam rangka usaha menyelematkan bahan bukti pertanggungjawaban nasional serta meningkatkan daya guna dan tepat guna administrasi aparatur negara.

Lebih lanjut Plt. Bupati Labuhanbatu menyebutkan, Pada dasarnya kegiatan penyelamatan arsip meliputi penyimpanan, perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan penyusutan termasuk pemindahan, pemusnahan serta penyerahan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Dari segala kegiatan tersebut penyusutan merupakan salah satu sarana penting dalam mengatasi masalah bertumpuk/bertimbunnya arsip yang tidak memiliki nilai guna.

Dijelaskannya, Dalam kegiatan sosialisasi hari ini akan memberikan pengetahuan kepada peserta apa yang dilakukan dan bagaimana langkah selanjutnya sebelum melakukan penyusutan arsip, dimana penyusutan arsip adalah pengurangan arsip yang meliputi kegiatan, Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga Kearsipan.

Pada akhirnya Plt. Bupati Labuhanbatu dalam pidato tertulisnya itu mengharapkan kegiatan sosialisasi/penyuluhan kearsipan ini tidak hanya sampai disini saja, Saya meyakini bahwa Labuhanbatu memiliki potensi sumber daya manusia yang mampu dan kompeten dalam pengelolaan, penataan dan penyelamatan arsip Labuhanbatu, oleh karena itu saya menghimbau marilah kita perdalam pengetahuan kita tentang kearsipan terkhusus dengan tema kita hari ini Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *