SURABAYA, beritalima.com – Siapapun tahu semua orang pasti meninggal, tapi tak seorang pun tahu kapan itu kan tiba. Hal ini mustinya dipahami semua orang dengan mempersiapkan bekal bagi dirinya di akhirat, dan untuk keluarga yang ditinggalkan.
Persiapan bekal di akhirat tentu dengan perbuatan amal ibadah yang baik selama di dunia, sedangkan buat keluarga yang ditinggalkan di antaranya bisa melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, menyampaikan itu di sela acara Halal Bihalal Forum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Surabaya, di Jalan Bali 24 Surabaya, Sabtu (14/7/2018) sore.
Acara ini dihadiri Ketua KIM Kota Surabaya, Bone, dan Kepala Seksi Dinas Kominfo Kota Surabaya, M.Ali Rakhmadi, serta sekitar 150 aktifis KIM Kota Surabaya.
Dalam acara ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak memberikan sosialisasi sekaligus menyerahkan santunan kematian peserta atas nama Supriatin, koordinator KIM Moro Krembangan yang baru 2 bulan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak.
Deni menuturkan, kematian tulang punggung keluarga sangat berpotensi mengancam kelanjutan hidup keluarga yang ditinggalkan. Almarhum Supriatin, semasa hidupnya, sangat menyadari itu, sehingga bapak 2 anak tersebut daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan Deni, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial. Selain JHT dan JKM, juga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk program JKK dan JKM serta JHT seperti yang diikuti almarhum Supriatin, total preminya cuma Rp 36.800,-/bulan. “Iurannya ringan tapi manfaatnya besar,” kata Deni.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, terang Deni, seluruh bea perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas. “Habis berapapun, lebih dari satu milyar rupiah misalnya, akan dibayar BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Deni.
Tidak hanya itu, lanjut Deni, peserta juga mendapat penggantian pendapatan perbulan selama belum bisa kembali bekerja. Dan jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, santunannya Rp 48 juta, dua kali lipat dari yang diterima ahli waris almarhum Supriatin yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Sedangkan untuk JHT, masih menurut Deni, sifatnya tabungan yang akan dikembalikan bila peserta sudah tak mampu bekerja atau meninggal dunia, ditambah hasil pengembangan dan bunga yang lebih tinggi dari bunga bank. Dicontohkan, almarhum Supriatin, dengan iuran JHT Rp 20 ribu/ bulan, santunan JHT-nya Rp 30 ribu kali 2 bulan.
Deni berharap, kedepan seluruh aktifis KIM Kota Surabaya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, di samping menginformasikan program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat.
Ketua KIM Kota Surabaya, Bone, menyatakan siap menyebarluaskan program-program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat. Namun untuk kepesertaan seluruh aktifis KIM Kota Surabaya, saat ini masih dibahas.
Dijelaskan, KIM adalah lembaga layanan public yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai kebutuhan.
KIM Kota Surabaya memiliki aktifis di 31 kecamatan dan 154 kelurahan yang ada di Kota Surabaya – yang tugasnya melaporkan setiap kejadian di wilayah masing-masing, di samping punya sekitar 1.500 anggota komunitas. (Ganefo).
Teks Foto:
1. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, sosialisasi di acara Halal Bihalal KIM Kota Surabaya, Sabtu (14/7/2018) sore.
2. Penyerahan santunan kematian aktifis KIM Kota Surabaya, Supriatin, disaksikan Ketua KIM Surabaya, Kasie Kominfo Kota Surabaya, dan Perisai.