Sosialisasi OJK Jember, Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha Pegadaian

  • Whatsapp
Foto bersama usai mengikuti sosialisasi izin pegadaian (beritalima.com/sugik)
Foto bersama usai mengikuti sosialisasi izin pegadaian (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mendorong para pelaku usaha pegadaian, untuk memperoleh perizinan di sektor usahanya. Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman pelaku usaha pegadaian.

Kepala OJK Jember, Mohammad Mufid, dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman pelaku usaha pegadaian, atas proses perizinan usaha di OJK.

Bacaan Lainnya

“Sehingga dapat mempermudah proses pengajuan perizinan usaha tersebut,” katanya, di salah satu hotel di Jember, Jumat (16/8/2024).

Dengan memiliki izin usaha OJK, Mufid menyampaikan, akan memberikan manfaat bagi usaha pegadaian.

Utamanya, kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada usaha pegadaian, serta memastikan kegiatan usaha pegadaian berjalan sesuai aturan.

Dia juga mengatakan, layanan jasa gadai merupakan usaha yang memiliki prospek yang baik karena sifat bisnisnya yang sederhana, mudah, dan cepat.

Selain itu, juga memberikan keunggulan layanan jasa keuangan kepada masyarakat menengah ke bawah, yang membutuhkan alternatif sumber pendanaan yang praktis sesuai dengan kondisi saat ini.

Untuk itu, diperlukan peranan dan kerjasama bersama antara OJK, pelaku usaha pegadaian, serta asosiasi PPGI.

“Hal ini untuk mendorong pertumbuhan usaha dan ekosistem gadai yang berkelanjutan, transparan, akuntabel, serta dapat memberikan layanan finansial dengan baik kepada Masyarakat,” terangnya.

Kegiatan ini dilaksanakan, salah satu wujud konkrit concern OJK Jember untuk menjalankan amanat Pasal 106 ayat (1) huruf e (1) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sekaligus mendorong agar para pelaku usaha pegadaian segera memperoleh izin kegiatan usaha dari OJK.

Adapun narasumbernya, Direktorat Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya (DPEV) OJK. Dimana memberikan pemaparan mengenai proses pengajuan izin usaha pegadaian.

Ada juga narasumber dari Satgas Pasti (Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Di Sektor Keuangan Yang Berkedudukan Di Daerah) yang memberikan pemaparan mengenai potensi dan risiko kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Serta narasumber PPGI (Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia) yang memberikan pemaparan mengenai persyaratan dan proses sertifikasi Penaksir,” pungkasnya.

beritalima.com

Pos terkait