LABUHANBATU, beritalima.com – Atas prakarsa Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu gelar Sosialisasi Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (12/4/2018).
Acara tersebut dihadiri oleh yang mewakili Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Iwan Sutarni Siregar S.STP, MSi dan Novita, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu M.Ihsan Harahap , para Kepala OPD dan Badan serta Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010, Peraturan Mendagri Nomor 3 tahun 2017, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 2 tahun 2018.
Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap, SE. MSi melalui pidato tertulisnya yang disampaikan staf ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Labuhanbatu Ir.Esty Pancaningdyah MSi mengatakan “dimana Keterbukaan informasi menuju pelayanan publik yang lebih baik hal ini sesuai dengan undang-undang telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang dalam memperoleh informasi publik”.
Beliau menambahkan Undang-undang telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu.
“kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh , harapan saya juga agar dapat meningkatkan fungsi meningkatkan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan sekitar Kabupatdn Labuhanbatu” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Zainul Arifin Spd, MM menyebutkan “maksud dan tujuan pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi untuk meningkatkan kualitas publik sesuai dengan prinsip pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan efisien”, ujar Zainul.
“semoga dengan diadakannya sosialisasi ini dapat terselenggara pelayanan pelayanan informasi publik yamg prima di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, serta terselenggara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik”, tandasnya. (oelies)