Malang, beritalima.com – Penerapan PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Sinarto dalam sosialisasi kepada 103 bidang usaha.
“Perubahan kewenangan perizinan berusaha ini bertujuan bagi pelaku usaha dapat mengupdate informasi dan wawasan terkait prosedur dalam proses pemenuhan perizinan berusaha serta tantangan bagi pemerintah daerah agar dapat segera siap beradaptasi dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai kewenangannya,” ujar Sinarto, Senin (30/05).
Menurutnya, pentingnya dan SOP (Standar operasional prosedur) dalam pemenuhan usaha pariwisata untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan kegiatan usaha pariwisata.
Selain untuk pemenuhan izin usaha, lanjut Sinarto juga sekaligus sebagai wujud perlindungan konsumen atau hak-hak wisatawan. Untuk itu, penerapan pelaksanaan kewajiban pengusaha pariwisata memberikan perlindungan asuransi pada usaha dengan kegiatan yang beresiko
“Tingginya resiko tersebut sebagimana dituangkan dalam pasal 26 huruf F dan E Undang-Undang kepariwisataan. Yakni, sarana usaha dalam kondisi baik terstandarisasi, struktur organisasi sesuai kebutuhan manajemen dan SDM yang profesional berdaya saing. Produk usaha yang memenuhi persyaratan, pelayanan usaha memuaskan kebutuhan tamu,” ujarnya.
Sebagaiamana diketahui, tertuang dalam lampiran 1 PP nomor 5 tahun 2021 huruf A. Perizinan berusaha berbasis resiko sektor pariwisata meliputi 103 bidang usaha. Terbagi 3 kewenangan, yaitu pemerintah pusat ada 7 usaha dengan resiko tinggi, provinsi ada 26 usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi. Dan 70 usaha dengan tingkat rwsiko rendah dan menengah rendah untuk Kabupaten/kota. Utg