Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemkab Seluma

  • Whatsapp

Seluma, beritalima.com – Wakil Bupati Seluma Drs. Suparto, M.Si mengukuhkan Tim Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma sekaligus membuka Acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dilaksanakan di Aula BPKD Kabupaten Seluma, Senin (17/12/2018).

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Seluma Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dan Keputusan Bupati Seluma Nomor 900 – 384 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Dalam laporannya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma Nurpadliya, SH menyampaikan bahwa Sosialisasi ini diikuti oleh 75 Orang ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma mulai dari Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Kepala Bagian, Sekretaris dan Camat.

Nurpadliya, SH juga menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ini untuk dapat meningkatkan pengertian dan pemahaman bagi Aparatur Sipil Negara dalam mencegah terjadinya gratifikasi dan dalam rangka membentuk lingkungan pemerintahan yang sadar dan terkendali dari praktik gratifikasi.

Wakil Bupati Seluma Drs. Suparto, M.Si dalam sambutannya menyambut baik diselenggarakannya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma ini karena upaya pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara transparan dan akuntabel dalam membentuk Aparatur Pemerintah yang berintegritas, jujur dan bersih sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang berkualitas dan memuaskan.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Penandatangan Komitmen Penolakan Gratifikasi yang dilakukan secara simbolis oleh Inspektur Kabupaten Seluma dan Kepala Bagian Hukum Seluma yang mewakili Tim Unit Pengendalian Gratifikasi serta oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Seluma dan Camat Seluma yang mewakili OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. (tim/mc)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *