Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Baznas Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penarikan Dan Pengumpulan Zakat, Infaq, Dan Sedekah Pada Muzakki Di Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan yang berlangsung di Lantai 3 Gediung Setda tersebut dihadiri oleh para Kepalam Sekolah, Kepala OPD. Dalam laporan, sekaligus sambutan atas nama Baznas Kabupaten Sumbawa Barat, Ketua 1 Baznas Kabupaten Sumbawa Barat,
Firmansyah, S.Pd menyampaikan bahwa, Sejak 2016 Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM telah menandatangani 20 produk hukum yang berkaitan dengan Zakat, Infaq dan Sedekah. 20 produk hukum tersebut terdiri dari 1 Peraturan Daerah, 6 Peraturan Bupati, 3 Instruksi Bupati, 11 Perjanjian Kerjasama dan terakhir Instruksi Bupati nomor: 400/J 12/Kesra/3/2022 tahun 2022 tentang Jum’at Berinfaq bagi siswa-siswi.
“Dalam Instruksi terakhir yang di tandatangani Bupati, bahwa hasil kegiatan Imtaq di peruntukkan untuk kegiatan Imtaq sekolah 70 persen dan sisanya 30 persen di setor ke Baznas untuk berbagi dengan saudara yang miskin. Alhamdulillah, berkat peraturan tersebut, sejak April sampai dengan September 2022 terdapat 6 sekolah yang telah menyerahkan uang Imfaq ke Baznas. Diantaranya SDN 1 Taliwang, SDN 10 Taliwang, SDN Fajar Karya, SDN Kalimantong, SDN 1 Jereweh dan SDN 2 Jereweh dengan nominal dana yang terkumpul sebesar Rp. 6.541.000, Ungkap Firmansyah
Firmansyah juga menambahkan, bahwa uang yang masuk juga di kelola oleh Baznas untuk bantuan tambahan biaya hidup orang terlantar, orang sangat kekurangan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), bantuan biaya sekolah 87 orang anak penghafal Al-Qur’an di berbagai pondok pesantren, guru di sekolah swasta yang tanpa SK Bupati, pengembangan usaha, bantuan dana usaha bergulir tanpa bunga-sebagai wujud memerangi riba’ dan menerapkan syari’ah hingga melakukan rehab Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 40 unit.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W.,Musyafirin.,MM menyampaikan bahwa, yang terpenting dari kita berinfaq dan bersedekah adalah harta kita suci bersih. Demikian juga tukang pungut, memiliki nilai ibadah yang tinggi, karena kalau tidak ada mereka tidak bisa jadi. Sementara itu, terkait upaya untuk menarik infaq sedekah di alfamart, Indomart belum.berhasil, itu mungkin karena kita belum membuat prasyaratnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati memberikan usul bahwa sebelum benar – benar Perbup tersebut diberlakukan, agar juga diberlakukan kepada seluruh karyawan bukan saja ke karyawan Pemda KSB.
“Coba dikaji sehingga bukan ASN saja yang ditarik, tetapi termasuk juga karyawan swasta, BUMN. Itu kita lakukan karena mereka bekerja di KSB. Kalau itu bisa dicantumkan maka itu akan lebih bagus, toh tidak masuk ke kantong pribadi”.
Bupati juga dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa janji Allah itu pasti. Dalilnya sudah jelas, jangan sampai harta kita belum bersih karena belum berzakat. Yakinlah kita bahwa Allah alan melipatgandakan harta kita. Apa yang kita tanam ituah yang kita petik nantinya.
“Saya berharap setelah dilakukannya penerapan Perbup ini, akan ada perubahan. Perubahan sikap perlu juga adanya perubahan pendapatan. Jangan lihat nilai dari apa yang kita berikan, niat untuk membersihkan harta kita, apakah itu zakat, infaq, janji Allah pasti, pasti akan dikembalikan. Apa yang kita tanam”, Ungkap Bupati (Rozak)