Jombang | beritalima.com – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 tahun 2024 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi serta Rancangan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Perda nomor 7 tahun 2024. Hadir pada kesempatan itu sekitar 100 orang dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Jombang, bertempat di AULA Dinas PUPR Kabupaten Jombang, pada Kamis (4/12/2025).
Demikian hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jombang, Joko Triyono, SE yang juga selaku Sekretaris Dinas DPMPTSP Kabupaten Jombang. Juga hadir sebagai narasumber, Ria Casmi Arrsa, SH., MH akademisi dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Universitas Brawijaya. Kedua, Betty dari BAPENDA Kabupaten Jombang, dan Imam Kurniawan dari Bagian Hukum Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut dikatakan Suwito selaku Jafung (Jabatan Fungsional) pada bidang Perencanaan, Pengembangan Kerjasama, dan Penanaman Modal di Kabupaten Jombang mengatakan bahwa Perdakab Jombang Nomor 7 tahun 2024 merupakan ketetapan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Suwito ditegaskan Suwito melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Juga menetapkan pemberian insentif dan kemudahan investasi di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemda, yang sekaligus membuat peta potensi daerah.
Lanjutnya Suwito, investor memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab dimana hak investor mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mendapatkan informasi secara terbuka terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi, mendapatkan layanan terkait Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi: dan d. mendapatkan pembinaan terkait Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
Begitu juga kewajiban investor menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dan membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan perizinan, serta menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal, dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap Investor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi,” terang Suwito, di AULA PUPR.
Lebih jauh tanggung jawab investor menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan jika Investor menghentikan, meninggalkan, atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak.
Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, mencegah praktek monopoli, dan hal-hal lain yang merugikan Daerah atau negara, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
“Setiap Investor yang tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi,” tegas Jafung Suwito.
Sambungnya dijelaskan akademisi dari Universitas Brawijaya bahwa disebut pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskas dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
Ia pun menambakan bahwa disebut kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Jurnalis : Dedy Mulyadi







