Jombang | beritalima.com – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diluncurkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, di Ruang Bung Tomo, Gedung Pemkab Jombang, Kamis (23/12/2021).
Dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Muhammad Nashrulloh terhadap Perda No.9/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah didasari oleh Permendagri No.19/2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP No.28/2020 tentang perubahan atas PP No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah.
Lanjut Nashrullah, bahwa ruang lingkup Perda tersebut terdiri dari 16 item mulai dari barang milik daerah sampai ganti rugi dan sanksi. Namun perubahan Perda BMD No.9/2021 dari perda lama No.11/2015 diantaranya adalah memuat pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
“Pembayaran sewa dilakukan secara tunai sebelum perjanjian sewa, pada perda sebelumnya pembayaran sewa dilakukan 2 hari sebelum perjanjian sewa,” ujar Nashrulloh kepada beritalima.com
Ia pun menjelaskan bahwa hal itu tidak ada batasan waktu masa pinjam pakai, dibanding sebelumnya ada batasan waktu 2 kali perpanjangan pinjam pakai. Sementara pelaksanaan penilaian BMD ungkap Kepala Badan, dilakukan oleh penilai publik atau penilai pemerintah yaitu ASN di lingkungan pemerintah yang diberi tugas.
“Kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaian secara independen sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan,” ungkap Nashrulloh.
Masih diungkapkan pria kelahiran Desa Pucangsimo, bahwa dalam Bab VI menyebutkan pejabat pengelola barang milik daerah dijelaskan dari pasal 8 hingga pasal 16. Pada prinsipnya pengelolaan BMD terbagi dalam 2 kelompok yakni, pertama Barang Pengelola dibawah kewenangan langsung Sekda sebagai pejabat pengelola BMD yang dioperasionalkan oleh SKPKD atau Bidang Aset BPKAD saat ini.
“Kedua, Barang Pengguna, yakni BMD yang telah didelegasikan kewenangan pengelolaannya kepada kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna BMD. Selanjutnya sesuai kebutuhan organisasinya dapat pula didelegasikan kepada kuasa pengguna BMD,” tutur pria jebolan UGM.
Dijelaskan bahwa pejabat pengelola BMD berdasarkan SK Bupati Jombang No.188.4.45/283/415.10.1.3/2021 Tentang Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah Kabupaten Jombang, tertanggal 29 Juli 2021. Pada struktur pengelola BMD Kabupaten Jombang, Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
Pada perda tersebut, dijelaskan juga BMD digunakan atau dioperasional oleh pihak lain. Tujuannya dalam rangka membantu menjalankan tupoksi atau sebagian tupoksi dari SKPD pengguna BMD.
Hal ini juga dijelaskan Nashrulloh, pada Pasal 28 disebutkan bahwa BMD dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah, guna dioperasikan pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.
“BMD bisa digunakan atau dioperasionalkan sendiri dalam rangka menjalankan tupoksi dari SKPD pengguna BMD,” ucapnya.
Reporter : Dedy Mulyadi