Sosialisasi Perpres 109/2025: Yang Paling Penting Pemda Harus Punya Uang Untuk Angkut Sampah

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota ikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Baik online maupun offline digelar secara virtual dipusatkan di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, B.Sc., M.P.A., M.B.A., M.A, didampingi Sestama Rosa Vivien Ratnawati, S.H., MSD dan Imelda Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3). Yang paling penting menurutnya Pemda harus punya uang untuk mengangkut sampahnya

Dalam sambutannya, Diaz mengatakan target pengelolaan sampah nasional sesuai amanat Perpres No.12/2015 tentang RPJMN 2025 – 2029 memprioritaskan program reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir. Sementara yang masih digaris bawahi bahwa prosentase sampah yang sudah terkelola baru 30%. Sedangkan target prosentase sampah terkelola tahun 2025 baru naik 51,21%.

“Target prosentase pengelolaan sampah tahun 2029 harus mencapai 100% seluruh sampah terkumpul dan terolah difasilitasi pengelolaan sampah sehingga yang masuk ke tempat pemrosesan akhir hanya residu,” terangnya.

Namun berdasarkan amanat RPJMN, 100% sampah terkelola pada tahun 2029 melalui pengelolaan sampah difaailitasi dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, antara lain di bank sampah, TPS3R, rumah kompos, manggot BSF, Material Recovery Facility (MRF), TPST, atau fasilitas Waste to Energy serta memastikan yang masuk ke TPA hanya residu. Sosialisasi itu sambutnya, untuk menggantikan Perpres 35/2018 yang tentang Pengelolaan Sampah untuk Energi Listrik (PSEL), yang tadinya ada di 12 kota sekarang diubah, sudah lagi tidak berdasarkan kota-kota tertentu, tetapi berdasarkan kesiapan daerah.

“Jadi kami di KLH sangat berterima kasih kepada bapak Presiden karena beliau bukan hanya memberikan target-target seperti yang ada di Perpres 12 Nomor 2025 yang ada di RPJMN bahwa 51,21 persen sampah harus terkelola ke 2025 dan 100 persen pada 2029,” terangnya.

Lanjutnya, Perpres ini memberikan cara dan membantu mendukung pengelolaan sampah dengan cara-cara tertentu yang salah satunya sekarang ini melalui Waste to Energy (WTE). Jadi WTE ini menurutnya sangat strategis dan sangat terkorelasi kebijakan atau prioritas Bapak Presiden.

Lebih jauh, Pemda harus punya uang untuk mengkolek dan mengangkut sampahnya dan itu bisa dilakukan dengan mungkin mengadakan retribusi. Karena untuk seribu ton sampah berapa yang dibutuhkan. Kendati di daerah tidak aemua memiliki anggaran untuk pengelolaan sampah.

“Tapi kami mengimbau sebenarnya daerah-daerah tetap bisa mengalokasikan sekitar 3% dari APBD-nya untuk total pengelolaan sampah walaupun daerah-daerah tertentu mungkin karakteristiknya berbeda dan make up dari APBD-nya berbeda. Tapi yang paling penting mereka harus punya uang untuk mengangkut sampahnya,” tandasnya

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait