Bojonegoro beritalima,elemen masyarakat penambang minyak sumur tua yang ada di Kabupaten Bojonegoro bertemu bersama dengan institusi yang terkait dengan porpimda .
Dalam kesempatan itu pihak polres Bojonegoro yang di wakili oleh kabagops Kompol Teguh Santoso mengatakan bahwa Asset Negara harus dilindungi dan harus di perhatikan dalam keamanannya ungkap”Kompol Teguh Santoso.
Menurut Mustakim salah seorang tokoh masyarakat dan kades setempat Mustakim menyampaikan bahwa pihaknya tidak terima kalau pihak penambang tidak memberikan kontribusi, pasalnya bahwa para penambang selalu memberikan kontribusi yang dikoordinir oleh KUD atau paguyuban setempat.
Menurut perwakilan dari Pertamina”Agus Amperianto’terkait pertanyaan tokoh masyarakat Malo tersebut,bahwa kontribusi yg diberikan penambang ke KUD atau ke paguyuban itu dipergunakan untuk bayar pajak ‘tegasnya.
Dan menurut Administrasi Parengan Daniel menyampaikan ke forum sosialisasi bahwa lahan penambang yang masuk kawasan hutan wilayahnya yang terdapat 44 sumur aktif dan 93 tidak aktif,yg ijinnya hbs 2 titik sumur dan 8 titik sumur tidak aktif, ijinnya yang masih berlaku ,8 dan 3 tidak aktif “jelas Alumni UGM tersebut.
Kemudian menurut KODIM 0813 Letkol inf.M Hari Subagyo juga menyampaikan bahwa pihaknya berpesan kepada penambang dan peserta sosialisasi bilamana ada anak buah dari jajaran kesatuannya yang melakukan hal,yang diinginkan langsung lapor ke saya dan bisa melalui kontak Person atau datang langsung ke kantor 24jam siap melayani’tegasnya(,Bond)