Sosialisasi Saber Pungli Menyedot Animo Masyarakat Rusun Marunda

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com – Segala pungutan yang dilakukan petugas atau calo dengan nilai melebihi dari yang telah ditetapkan pemerintah disebut pungutan liar atau pungli, kata Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Metro Jaya Selaku TIM Sub Unit Pencegahan Provinsi DKI Jakarta AKBP Jajang Hasan Basri, S.Ag, M.SI dalam sosialisasi Saber Pungli di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (29/2/2019).

“Contoh seperti harga tiket atau biaya administrasi yang lebih dari yang telah ditetapkan pemerintah, itu pungli” jelas Jajang kepada warga masyarakat serta petugas RT/ RW dan pegawai Rusunawa Marunda.

Lanjutnya, biasanya ini dilakukan dengan maksud untuk bisa memperlancar atau mempercepat administrasi atau pelayanan terhadap publik. Seperti, biaya dweling time, pengurusan perijinan atau untuk suatu kegiatan.
Begitu juga dengan biaya keamanan yang mewajibkan masyarakat untuk membayar ataupun pungutan disekolah diluar yang telah ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa itu juga termasuk dalam kriteria pungutan liar.

Sosialisasi Saber Pungli yang dihadiri Kepala Unit Pengelola Rusun Susun (UPRS) Marunda, Ageng Darmintono dan jajarannya ini sangat menyedot animo masyarakat, bahkan ruangan Aula Serbaguna Blok B1 yang digunakan sosialisasi terpantau padat oleh warga Rusunawa Marunda . (red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *