Jakarta, beritalima.com | – JSosialiasi upaya Tindak Pidana Umum, aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Dr. Asep Nana Mulyana gelar in house training bertema “Analisa dan Implementasi Unsur-Unsur Pasal dalam Perspektif Legal Drafting” di Jakarta (19/9) menghadirkan narasumber Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dr. Roberia, S.H., M.H.
“Tema kegiatan ini sangat relevan dalam rangka mendukung peningkatan Sumber Daya Jaksa pada JAM PIDUM dan Jaksa seluruh Indonesia, terutama dalam menyamakan pemahaman makna suatu peraturan perundangan sekaligus peningkatan kualitas penanganan perkara tindak pidana umum,” tutur Jam-Pidum.
Jam-Pidum mengajak para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga menerapkan ilmu ini secara praktis dalam tugas sehari-hari. Melihat antusias positif dari Jaksa seluruh Indonesia atas acara ini, Jam-Pidum pun berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan In House Traning setiap bulan sebagai perwujudan transformasi penegakan hukum modern untuk mendukung Indonesia Emas Tahun 2045.
Dalam acara ini, Narasumber Dr. Roberia, S.H., M.H. menyampaikan dalam legal drafting perlu dilakukan analisis yang mendalam terhadap unsur-unsur pasal untuk mencapai tujuan hukum. Dengan pendekatan yang sistematis, dokumen hukum dapat lebih efektif dan mudah dipahami, serta meminimalkan potensi sengketa di masa depan.
“Penyusunan norma hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan diperlukan harmonisasi kata dan bahasa guna terpilihnya rumusan yang tepat sehingga tidak ada lagi tafsiran yang tidak masuk akal. Contohnya terhadap penggunaan kata “dan” yang bisa saja tidak bermakna kumulatif, kata “atau” untuk pilihan, kata “dan/atau” untuk penerapan yang dinamis,” papar Dr. Roberia, S.H., M.H.
Dr. Roberia, S.H., M.H. juga menguraikan dalam pemahaman dan pemaknaan suatu peraturan harus lebih bijaksana dalam menyikapinya, yakni dengan pendekatan pemahaman secara menyeluruh dari banyak norma hukum atau teori the golden rule maupun teori esedentis dengan melihat latar belakang lahirnya norma dari peraturan tersebut.
“Biasakan untuk menggunakan cara analisa dan kemampuan dalam memaknai unsur-unsur pasal. Sesungguhnya sebuah kata atau frasa dapat ditafsirkan dengan berbagai cara, jika terpilih tafsiran yang tepat maka tidak ada lagi yang tidak masuk akal,” ungkap Dr. Roberia, S.H., M.H.
Jurnalis: Rendy/Abri