Sejak UU ITE tahun 2008 diberlakukan banyak sekali laporan – laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian tentang pelanggaran yang terkait masalah pencemaran nama baik, penghinaan yang sangat merugikan pihak lainnya
Terkait masalah UU ITE Mabes POLRI telah menerima laporan dari seorang yg akrab dipanggil Cristy, yang melaporkan bahwa dirinya telah dihina oleh TWS melalui komentar dimedia sosial beberapa waktu lalu.
Bersama Antonius Ananias Aty Boy, SH selaku Kuasa Hukum Cristy dari Kantor Hukum Indranas Gaho & Partners, mendatangi Mabes POLRI (24/8) dan telah resmi membuat laporan dengan Nomor Lapor : TBL/567/VIII/2017/bareskrim, tertanggal 24 Agustus 2017 dengan dugaan Tindak Pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Berawal dari info rekannya bahwa wulan telah menulis komentar yang tidak baik didalam media sosial pada status dinding rekannya difacebook, Cristy pun mencoba untuk membuka media sosial di Facebook, dan melihat kebenaran informasi tersebut.(19/8)
Menurut keterangan Cristy, dirinya merasa tidak nyaman dan terusik dengan hinaan dan menyebarkan fitnah hingga kearah privasinya sebagai seorang wanita pada kolom komentar media sosial/facebook pada status kawannya yang dilakukan oleh
TWS yang akrab dipanggil Wulan.
“Tetapi yang lebih anehnya disaat saya sudah diamkan, Wulan malah menyerang dengan berkirim pesan singkat melalui Handphone (19/8), yang isinya malah Mencaci maki dengan bahasa / kata – kata yang tidak pantas, seburuk apapun wanita tidak seharusnya ia mengatakan seperti itu.”Ujar Cristy.
Antonius Ananias Aty Boy, SH selaku Kuasa Hukum Christy dari Kantor Hukum Indranas Gaho & Partners, menjelaskan bahwa sesuai bukti yang telah dikantongi, jelas bahwa itu melanggar hukum.
Menurut Onesius Gaho, SH, selaku pengamat media menjelaskan bahwa bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Onesius menambahkan bahwa Secara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.
Tentu saja rujukan yang diambil adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memagari aktifitas pengguna internet pada umumnya.
Satu hal yang sangat penting dari kejadian ini adalah bahwa pengguna Facebook harus hati-hati, bukan hanya ketika membuat status, tetapi juga ketika Ujar berkomentar. Pasal 27 UU ITE yang diduga pasal karet bisa saja dikenakan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh status atau komentar pengguna di Facebook.”Ujar Onesius.(red)