SURABAYA, beritalima.com | Bahu membahu dilakukan berbagai elemen masyarakat dalam memerangi sebaran Covid-19. Para pegawai BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo pun tak tinggal diam, ikut menghimpun dana sukarela untuk didonasikan kepada relawan Face Shield Institute Tehnologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Para relawan Face Shield ITS saat ini sedang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) berupa kaca pelindung bagian wajah tim medis saat merawat pasien Covid-19. APD ini sangat banyak dibutuhkan garda terdepan dalam penanganan wabah Covid-19.
Donasi karyawan BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo sendiri berupa paket yang terdiri dari masker, vitamin, dan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi relawan Face Shield ITS.
Paket bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, dan diterima Dekan FTIRS ITS, Dr. Wawan Aries Widodo, Dekan FDKBD ITS, Dr. Imam Baihaqi, Wakil Dekan FDKBD ITS, Dr. Ellya Zulaikha, dan Kabag TU FDKBD ITS, Drs. Agung Pamoejo, di Gedung Rektorat Kampus ITS Sukolilo, Surabaya, Senin (27/4/2020).
Guguk mengatakan, bantuan ini terlaksana atas kepedulian karyawan BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, dan dukungan Serikat Pekerja BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo. “Donasi ini sebagai bentuk apresiasi kami pada para relawan Face Shield ITS dalam penanganan Covid-19 ini,” ujar Guguk.
Guguk menjelaskan, paket bantuan ini selain berupa masker dan vitamin juga berupa perlindungan program JKK dan JKM bagi setiap relawan Face Shield ITS.
Jumlah relawan Face Shield ITS yang sudah didaftarkan dan diberikan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK sebanyak 33 orang. Dan BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo akan terus mengupdate sesuai penambahan jumlah relawan.
Guguk juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 4 program jaminan. Selain JKK dan JKM, dua program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dua program yang diberikan pada relawan Face Shield ITS, yakni JKK dan JKM, adalah dua program yang manfaatnya telah mengalami peningkatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019.
Dikatakan, manfaat JKK dan JKM menjadi semakin baik dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, diantaranya santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya yang hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah yang ditanggung BPJAMSOSTEK sebesar 50% hingga sembuh.
Sedangkan kenaikan manfaat JKM, jika sebelumnya hanya Rp 24 juta saat ini menjadi Rp 42 juta.
Guguk berharap, kenaikan manfaat kedua program tersebut bisa dimiliki seluruh relawan Face Shield ITS, sehingga bisa bekerja dengan tenang dalam mendukung program pemerintah dalam penanganan penyembuhan Covid-19.
Dia juga mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjadi penopang masalah ekonomi sosial dari para relawan.
“Karena, bagaimanapun juga orang bekerja itu ada resiko sosial ekonomi, entah karena kecelakaan kerja, kematian, memasuki hari tua, atau pensiun,” pungkasnya. (Ganefo)