JAKARTA, beritalima.com – Akibat video orasi dalam sebuah unjuk rasa tersebar dimedia sosial Serikat Pekerja, dua orang pengurus Serikat Pekerja Danamon dijadikan Tersangka. Mereka adalah Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif yang adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Bank Danamon. Status keduanya naik dari Saksi menjadi Tersangka setelah
Penyidik Unit Cyber Crime Reskrimsus Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan atas
laporan Cahyanto C.Grahana, salah satu staf legal Bank Danamon. Demikian hal itu disampaikan Abdoel Moedjib, Ketua Umum SP Danamon, Selasa (5/12/2017) di depan halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Kedua pengurus SP Danamon ini sedang memperjuangkan hak-hak pekerja Bank Danamon yang selama ini disandera oleh kebijakan Direktur Utama Bank Danamon yang tidak berpihak kepekerjanya” pungkasnya.
Masih ditegaskan Abdoel Moedjib dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan dianggap menunjukkan kebencian kepada orang karena perbedaan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 huruf bangka2 jo. Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan Muhammad Afif dituduh menyebarkan video dimedia sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2)UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, diketahui bahwa video orasi yang tersebar adalah orasi dari Ketua Umum SP Danamon dalam unjuk rasa di Surabaya pada tanggal 9 Maret 2017. Dalam laporannya, diduga Direktur Utama Bank Danamon merasa dicemarkan nama baiknya karena orasi tersebut.
Padahal, apa yang disampaikan dalam orasi tersebut tidak dimaksud untuk mencemarkan nama baik, melainkan ingin membuka fakta apa yang terjadi dilingkungan Bank Danamon terkait nasib para pekerjanya. Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai respon atas sikap Direktur Utama Bank Danamon yang sulit diajak bertemu dengan SP Danamon untuk membicarakan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi dilingkungan Bank Danamon, seperti PHK sepihak pekerja, pemblokiran e-mail Pengurus SP Danamon, penghalangan beribadah kepada pekerja dan lainnya.
Atas kejadian yang menimpa Pengurus SP Danamon ujarnya, beberapa serikat buruh memberikan dukungannya. Gerakan Buruh Untuk Rakyat yang terdiri dari berbagai serikat buruh seperti KSPI, SP Bank Permata, SGBN, SP Johnson, dan lainnya, serta KSPI menyatakan dukungannya kepada perjuangan Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif.
“Apa yang menimpa pengurus SP Danamon merupakan bentuk usaha pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang dilakukan manajemen Bank Danamon dengan
bentuk melakukan intimidasi kepada Pengurus Serikat lewat kriminalisasi. Perjuangan membela anggota serikat adalah kewenangan yang dimiliki oleh pengurus SP Danamon,” imbuhnya. dedy mulyadi