BERAU, Beritalima.com – Sp (45) warga Kecamatan Gunung Tabur harus berurusan dengan aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Sp digrebek polisi di rumahnya di Kampung Maluang sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (7/8) lalu.
Dari penangkapan terhadap Sp polisi berhasil menumukan 4 Poket besar sabu, 12 poket sedang sabu dan 18 poket kecil sabu atau jumlah berat kotor keseluruhan sekitar 30 Gram lebih . Selain itu, ada juga 1 Unit HP Nokia, serta uang tunai sebesar Rp 4.950.000.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, Sp berhasil membekuk pelaku setelah mendapat info dari masyarakat yang mencurigakan jika rumah Sp sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti sabu dan handphone.
“Jadi kami berhasil amankan pelaku dirumahnya dengan barang bukti yang disimpan di tumpukan kayu dibelakang rumahnya,” ungkapnya.
Setelah diamankan, polisi langsung membawa pelaku ke polres Berau untyk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait darimana pelaku mendapatkan barang harap tersebut.
“Dari informasi yang kami dapat sementara ini, pelaku mendapat barang haramnya dari Kabupaten Kalimantan Utara, tapi saat ini kasusnya masih kami kembangkan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) Batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram atau dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. (*/niko)